Hukrim

Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur, Ada Dua Wakapolri

Jakarta (NTBSatu) – Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengusulkan, Polri terbagi ke dalam dua wilayah. Yakni, Polri Barat dan Polri Timur.

Usulan tersebut ia sampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Adrianus menilai, pembagian wilayah kepolisian berbasis teritorial untuk memperpendek rentang kendali organisasi. Sehingga, pengawasan terhadap potensi penyimpangan personel dapat secara lebih efektif.

Menurutnya, struktur Polri yang terlalu luas saat ini menyulitkan pimpinan tertinggi untuk melakukan kontrol langsung di lapangan.

IKLAN

“(Mengusulkan) kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ujar Adrianus dalam forum tersebut mengutip kanal YouTube TVR Parlemen.

Ia menjelaskan, dengan adanya Polri Barat dan Polri Timur, kepolisian dapat lebih fokus pada aspek pengawasan, termasuk yang berkaitan dengan budaya organisasi dan potensi penyimpangan.

Ia juga meyakini, pembagian tersebut memudahkan pimpinan untuk hadir langsung di wilayah dan mendeteksi persoalan secara lebih cepat.

“Kalau bicara soal budaya dan pengawasan, bagaimana kalau kepolisian ini dibelah dua, ada Polri Timur dan Polri Barat. Dengan begitu, berbagai macam penyimpangan bisa lebih mudah difokuskan dan dideteksi,” katanya.

Selain pembagian wilayah, Adrianus juga mengusulkan agar posisi Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) dua orang. Masing-masing Wakapolri bertugas memantau dan mengendalikan satu wilayah kepolisian, baik di kawasan Barat maupun Timur.

“Saya mengusulkan misalnya Polri wilayah Timur ada Wakapolri A, Polri wilayah Barat ada Wakapolri B. Semuanya sama, tetapi dibagi dua agar fokus, kontrol makin pendek, dan aneka macam penyimpangan yang sebelumnya tidak terlihat bisa lebih mudah terdeteksi dan cepat ditanggulangi,” ujarnya.

Minta Benahi Aspek Kultural

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai persoalan utama yang perlu Polri benahi bukan terletak pada struktur organisasi, melainkan pada aspek kultural.

Ia menyebut, secara struktural Polri saat ini sudah tergolong sangat baik. Rullyandi juga menyinggung, isu penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar struktur kepolisian.

Menurutnya, Undang-Undang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 tidak melarang penempatan tersebut, selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri.

“Dalam forum ini, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya bahwa Putusan MK 114 tidak melarang penugasan anggota Polri aktif. Sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok kepolisian,” jelas Rullyandi. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button