Opini

Pengemis Restorative Justice

Oleh: Nurdin Ranggabarani

PENGEMIS RESTORATIVE JUSTICE. Salah satu kekaguman saya yang takzim, kepada para aktivis gerakan mahasiswa dan pejuang politik di masa lalu, adalah keberanian dan keteguhannya dalam menghadapi resiko. Yang dipandang sebagai konsekuensi pilihan jalan perjuangan.

Bung Karno tidak pernah memelas, apalagi merengek-rengek, memohon pemngampunan melalui “restorative justice” kepada rezim Kolonial Belanda, saat didakwa subversif. Justru dari balik jeruji tahanan penjara Banceuy, beliau menyusun pledoi (Nota Pembelaan), yang berjudul “Indonesia Menggugat”. Yang beliau bacakan dengan gagah dan lantang, di depan Majelis Hakim Pengadilan Belanda (Landraat) di Bandung, pada 2 Desember 1930.

IKLAN

Demikian pula dengan Bung Hatta, ketika ditangkap dengan dakwaan menghasut pemberontakan, bersama tokoh-tokoh Perhimpunan Indonesia, Mr. Ali Sostroamidjojo, Mr. Mohammad Nazir Pamoentjak, Sutan Sjahrir, dan Mr. Iwa Koesoema Soemantri.

Dari balik tembok penjara Den Haag, Bung Hatta menyusun pledoi berjudul “Indonesie Vrij” (Indonesia Merdeka), yang beliau bacakan dengan kepala tegak, sambil menunjuk-nunjuk Majelis Hakim pengadilan Den Haag, di negeri Belanda, pada 8 Maret 1928.

Begitu jua dengan para aktivis gerakan mahasiswa. Hariman Siregar, Ketua Dewan Mahasiswa UI, yang ditangkap karena menggalang aksi massa besar-besaran, menolak modal asing, saat kunjungan PM Jepang Tanaka, yang berujung rusuh, 15 Januari 1974. Dengan tersenyum, Hariman mengejek Majelis Hakim yg mengadilinya di PN Jakarta Pusat, dengan sebutan antek asing, saat divonis 6 tahun, pada 21 Desember 1974.

IKLAN

Demikian juga dengan Sukmadji Indro Tjahyono, Ketua Dewan Mahasiswa ITB 1977-1978, beralaskan lantai tahanan yang dingin, beliau menyusun pledoi berjudul “Indonesia Dibawah Sepatu Lars”. Yang beliau bacakan dengan menatap tajam mata Majelis Hakim PN Bandung, pada 22 Februari 1979.

Pun Bambang Beathor Suryadi, saat dikerangkeng rezim Soeharto, beliau menyusun pledoi berjudul “Peluru Bersimbah Darah”, yang dibacakan sambil bertolak pinggang, di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, pada 8 Maret 1990. Sebagai tanda dan manifestasi perlawanan total terhadap kekuasaan.

Lustrilanang Pius, dan para aktivis 1998 pun, tidak pernah mengeong-ngeong minta restorative justice kpd para penculiknya. Begitu pula Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas, Fadjroel Rachman, Jumhur Hidayat, Nuku Soleiman, Yenny Rosa Damayanti, dan para aktivis lainnya. Tak satu pun yang pernah mengemis pengampunan melalui restorative justice kepada rezim Orde Baru.

Para aktivis tersebut di atas, justru menjadikan ruang pengadilan sbg panggung kehormatan. Utk lebih memperjelas sikap perlawanan dan keberpihakannya, terhadap jalan perjuangan yang diyakininya.

Malu lah kepada para aktivis dan pejuang masa lalu. Yang kepalanya tetap tegak, tidak saja di depan Majelis Hakim, bahkan tetap tersenyum hingga di depan regu tembak sekali pun. Sebagaimana sikap ksatria Che Guevara.

Beberapa aktivis pernah merasakan diburu, disekap, disiksa, ditahan tanpa proses peradilan, diculik, dipotong nadi ekonominya, dibunuh secara politik, bahkan menjadi target penghilangan paksa. Seperti yang dialami Munir, Marsinah, dan lainnya. Mereka-mereka menolak takluk, apalagi mengemis restorative justice.

Karena permohonan restorative justice, sesungguhnya adalah wujud vulgar dari penghinaan kepada diri sendiri. Mencampakkan idealisme dan integritas perjuangan. Restorative justice adalah merendahkan martabat seorang aktivis dan pejuang. Kecuali bagi mereka yang sekedar mengaku-ngaku aktivis, dan mencap diri pejuang.

Sebagaimana yang dilakukan Rismon, yg meraung-raung, mengemis pengampunan ke Jokowi, dengan syarat bersedia menulis ulang buku baru, membantah bukunya sendiri. Demi merehabilitir, dan menarik tuduhannya yang ia telah lontarkan.

Xanana Gusmão tidak pernah tidak pernah takluk memohon restorative justice kepada Tentara dan Pemerintah Indonesia. Dr. Anwar Ibrahim tidak pernah mengemis pengampunan, saat beroposisi terhadap rezim berkuasa Malaysia. Dan Nabi Musa tidak pernah sujud kepada Fir’aun.

Karena sejatinya “Restorative Justice”, yang diatur dalam UU. No. 20/2025, Peraturan Kapolri No. 8/2024, Peraturan Jaksa Agung No. 15/2020, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2024, adalah wujud takluk dan pengakuan bersalah, serta kesediaan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia merehabilitasi segala kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku.

Restorative Justice adalah hak mutlak pelapor, dan harus atas kesuka-relaan korban untuk memberi pengampunan kepada terlapor. APH hanya memediasi. APH tdk memiliki kewenangan untuk memaksa.

Karena itu, menjadi aktivis, seharusnya dan wajib disadari bhw setiap gerakan pasti mengandung resiko dan konsekuensi. Karenanya, seorang aktivis harus kuat dan tegar. Tidak boleh cengeng, apalagi lebay. Bagaimana mungkin diharapkan dapat membela masalah orang lain. Apalagi kasus-kasus besar dan masalah-masalah berat. Jika mengahadapi dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya pun ia kalang kabut dan tunggang langgang.

Aku mengambil sikap dan posisi berbeda, bukan karena aku tidak suka pada kalian. Tapi karena aku sadar, dan meyakini, bahwa dalam hal-hal tertentu, cara berpikir dan jalan perjuangan kita memang berbeda. (Quotes : Soe Hok Gie).

Artikel Terkait