AdvertorialSumbawa

Bupati Jarot Tegaskan Proyek Pertambangan Harus Selaras dengan Program ‘Sumbawa Hijau Lestari’

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, menegaskan aktivitas industri pertambangan di wilayah Kabupaten Sumbawa harus berjalan beriringan dengan komitmen pelestarian lingkungan pemerintah daerah yaitu “Sumbawa Hijau Lestari”. 

​Merespons kabar mengenai percepatan proyek PT AMNT di blok Elang Dodo Rinti, Bupati Jarot mengaku sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai mulainya tahap konstruksi fisik secara detail pada tahun ini.

Namun, ia mengonfirmasi bahwa dinamika di lapangan mulai menunjukkan peningkatan signifikan. “Oh belum, belum, secara detail saya belum tahu (soal laporan konstruksi). Cuman memang tahun 2026 ini sudah mulai ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya lebih intens, tapi kalau konstruksi saya pikir belum sampai ke situ,” ungkap Bupati Jarot kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

IKLAN

Bupati Jarot menjelaskan, urusan administratif masih mendominasi aktivitas yang saat ini bergulir. “Sejauh ini belum ada yang menyampaikan bahwa tahun 2026 ada kegiatan konstruksi. Tapi untuk kegiatan perizinan-perizinan, itu sudah akan mulai dalam tahun ini,” tambahnya.

​Keseimbangan Tambang dan Lingkungan Sumbawa

Persoalan lingkungan juga menjadi sorotan utama, terutama terkait adanya wilayah konsesi besar dari PT SAM yang mencakup area sekitar 9.000 hektar. Muncul kekhawatiran apakah aktivitas tersebut akan bertolak belakang dengan program unggulan pemerintah daerah, yaitu “Sumbawa Hijau Lestari“.

​Menanggapi hal itu, Bupati Jarot menegaskan, pemerintah daerah tetap menjalankan program penghijauan secara masif di seluruh wilayah Sumbawa tanpa terkecuali.

Namun, ia menjelaskan adanya pembagian zona tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak swasta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​”Hijau Lestari itu memang kita akan lakukan secara masif di seluruh wilayah. Tapi tentunya ada kegiatan yang dilakukan pertambangan, mereka akan menggunakan IUP itu sesuai yang tertuang dalam rencana kerja dan AMDAL mereka,” jelas Bupati Jarot. 

​Ia memaparkan pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi penghijauan langsung di atas lahan tambang yang sedang aktif. Perusahaan memiliki kewajiban mandiri untuk mengelola lingkungannya sesuai regulasi.

​”Kita tidak bisa misalnya sekarang ada perusahaan, kita hijaukan di atas tambangnya, itu tidak bisa. Mereka punya aturan sendiri di situ. Penghijauan akan dilakukan oleh mereka sendiri di wilayah mereka, kami akan melakukan di tempat-tempat yang lebih umum,” tegasnya.

​Bupati Jarot meyakini, keberadaan wilayah konsesi tidak menghambat visi lingkungan daerah selama semua pihak menjalankan tata kelola lingkungan secara disiplin.

​”Saya pikir tidak ada pengaruh (kontradiksi). Mereka sudah punya aturan dan pemerintah sudah mengatur bagaimana tata kelola lingkungan yang harus dikerjakan oleh mereka sendiri,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button