Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Mataram: Semua Anak Usia 7-12 Tahun Wajib Diterima Sekolah

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan Kota Mataram menegaskan, SD sederajat wajib menerima seluruh anak berusia 7 hingga 12 tahun untuk bersekolah.

Terlebih, sekolah juga tidak boleh menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan siswa baru SD.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Nomor: 400.3.1/1333/Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SD Tahun Ajaran 2025/2026.

“Tidak boleh ada lagi tes baca, tulis, atau hitung dalam seleksi siswa SD kelas 1. Anak-anak wajib diterima, sesuai usia dan domisili. Bukan berdasarkan kemampuan akademik,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, Senin, 16 Juni 2025.

IKLAN

Menurut juknis tersebut, calon murid wajib berusia sekurang-kurangnya 6 tahun per 1 Juli 2025. Bagi anak usia minimal 5 tahun 6 bulan yang memiliki bakat atau kesiapan psikis khusus, tetap bisa mendaftar dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru di sekolah asal.

Adapun persyaratan administrasi untuk pendaftaran, meliputi fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua/wali. Lalu, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah mendapat legalisir pejabat berwenang sesuai domisili.

Jadwal Pendaftaran SD Negeri di Mataram

Saat ini, Kota Mataram memiliki 146 SD dengan total 228 rombongan belajar (rombel). Serta, daya tampung mencapai 6.919 siswa untuk tahun ajaran baru. Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk SD di Kota Mataram melalui dua jalur utama.

IKLAN

Yusuf, menjelaskan, jalur afirmasi dan mutasi orang tua/wali akan berlangsung tanggal 23 hingga 25 Juni 2025, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita. Sementara itu, jalur domisili pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025, dari pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.

“Seleksi bagi calon murid baru pada tanggal 3 Juli 2025, dan yang dinilai hanya dua hal. Usia anak dan jarak rumah ke sekolah, tidak ada tes akademik sama sekali,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, anak yang belum pernah mengikuti pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK) pun tetap berhak mendaftar ke SD.

IKLAN

“Kami ingin memastikan bahwa semua anak usia sekolah mendapatkan haknya tanpa hambatan,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button