Hukrim

Kasus Dana BOS SMAN 1 Kempo Libatkan Istri Wabup Dompu Diserahkan ke Kejari

Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kempo yang menyeret istri Wabup Dompu inisial TN, terus berjalan. Penyidik telah menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid membenarkan penanganan perkara telah beralih ke Kejari Dompu.

“Yang di Dompu masih penyelidikan. Nanti (penanganannya) akan kami sampaikan secara berjenjang ke Kejati saat monev,” katanya, Rabu 15 Juli 2026.

IKLAN

Harun menyebut, pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dana BOS SMAN 1 Kempo tahun 2020-2025. “Saat ini kita tunggu dari penyelidikan hasilnya seperti apa,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.

Dari berkas laporan, pelapor mengadukan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu periode 2020–2025.

Pelapor menduga, dana BOS yang mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun tidak tergunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ia menyebut, sejumlah indikasi penyimpangan berdampak langsung pada buruknya fasilitas sekolah dan hak siswa.

IKLAN

Salah satu temuan paling mencolok adalah kondisi sarana dasar sekolah yang memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang tercatat mendapat alokasi anggaran perbaikan setiap tahun, laporannya sebagian besar tidak berfungsi. Toilet siswa bahkan tidak dapat digunakan, sehingga mereka terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran atau kegiatan fiktif dalam program sarana dan prasarana.

Soroti Dugaan Pungutan Liar

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru. Praktik ini dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Dengan besaran pungutan berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa. Padahal, kebijakan pendidikan semestinya menjamin akses tanpa pungutan yang memberatkan.

Temuan lain adalah, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya mendapatkan Rp1,8 juta. Namun, dalam praktiknya, dugaannya dana tersebut tidak diterima secara utuh. Bahkan, terdapat indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, seperti alumni yang masih tercatat menerima bantuan.

Di sektor pengadaan, pelapor juga menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pembelian buku. Meski anggaran pengadaan rutin setiap tahun, kondisi perpustakaan tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan dan masih didominasi buku lama. Hal ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif atau penggelembungan harga.

Tak hanya itu, dugaan lain program peningkatan kapasitas guru juga bermasalah. Anggaran untuk pelatihan tetap cair, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut. (*)

Artikel Terkait