Hukrim

Diduga Terlibat Kasus Santri Terbakar, MR Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Mataram (NTBSatu) – MR, santri Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Lombok Tengah. Polisi tegaskan sudah menyerahkannya ke wali MR.

“Sampai hari ini, kami kuasa hukum maupun MR dan orang tua MR, tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Jadi kami luruskan,” tegas kuasa hukum MR, Aan Ramadhan, Rabu 15 Juli 2026.

Kendati demikian, tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum lanjutan. Menyusul Aan dan kawan-kawan, baru menandatangani surat kuasa pada Selasa, 15 Juli 2026.

IKLAN

Namun ia menegaskan akan mendatangi penyidik kepolisian. Mereka memastikan apakah benar kliennya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka atau belum. Setelah itu, pihaknya akan mempelajari terkait penetapan tersebut.

“Kami menanyakan ke keluarga maupun yang bersangkutan, MR, hanya sebatas mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Bukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Aan mendorong, agar kepolisian bekerja secara profesional. Penyidik harus tegak lurus. Tidak mengusut kasus karena tekanan dari pihak manapun.

IKLAN

“Jangan berpengaruh dengan tekanan-tekanan atau sosial media. Sekiranya, kalau memang ini ‘barang’ tidak layak, tidak ada unsur, karena di sini sudah jelas, pengakuan daripada dua orang yang ada di dalamnya yang menjadi korban kebakaran atas kelalaian mereka sendiri. Itu sudah jelas, bukan dibakar,” bebernya.

Kejiwaan Terganggu

Kondisi MR saat ini, sambung Aan, kondisi kejiwaannya masih terganggu. Apalagi kliennya saat ini masih berusia 14 tahun. Artinya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. “Itu mempunyai trauma yang sangat hebat,” ungkapnya.

Buntut masalah ini, MR tidak lagi menjadi santri Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW. Alasan lain, MR juga merasa tertekan karena selalu dipojokan. “Itu yang buat mentalnya tambah rusak,” jelas Aan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutehean mengaku telah menyerahkan surat penetapan tersangka kepada MR.

“Sudah diterima (pihak keluarga atau wali). Ada dokumentasinya,” katanya kepada NTBSatu.

Di kasus ini, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan MR sebagai tersangka bersama pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi inisial AMR. Polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Artikel Terkait