Politik

HMI Mataram Desak Polda NTB Lakukan Investigasi Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu)Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, menyoroti maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Terutama, di Pondok Pesantren (Ponpes). Salah satunya kasus santri terbakar di Lombok Tengah.

Kasus santri terbakar ini terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW. Mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Sementara dua lainnya dalam kondisi luka berat.

Kasus ini dalam penanganan pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan pimpinan Ponpes dan salah seorang alumni sebagai tersangka.

IKLAN

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Ahmad Nasri, turut serta dalam menyuarakan pengusutan persoalan tersebut. Ia sangat menyangkan kasus demi kasus kekerasan terus bermunculan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Penetapan dua orang sebagai tersangka oleh kepolisian merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum,” katanya, kemarin.

Nasri mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum secara tuntas, dari hulu hingga hilir. Memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

IKLAN

“Prinsipnya equality before the law harus benar-benar diwujudkan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga mendesak Polda NTB melakukan investigasi terkait dugaan adanya pembiaran oleh Kapolres Lombok Tengah dalam menangani kasus ini.

“Kasus pembakaran terhadap santri ini tidak mendapat penanganan dengan cepat. Oleh karena itu kami meminta untuk segara investigasi secara menyuluruh terkait oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Nilai Kemenag Lamban

Di samping itu, ia juga menilai Kemenag Provinsi NTB sangat lamban membentuk Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di lingkuangan pesantren. Serta, menyosialisasikan pendidikan penguatan karakter pada anak didik. Tujuannya, agar tidak terjadi bullying yang dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan antar peserta didik.

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak asasi dan keamanan dari kekerasan,” ungkapnya.

Tragedi ini, lanjut dia, harus menjadi titik refleksi bersama. Hal ini agar tidak ada lagi keluarga yang kehilangan anaknya di tempat yang seharusnya menjadi ruang menimba ilmu dan membangun masa depan.

“Kami tidak menginginkan kejadian serupa terjadi di berbagai pondok pesantren di NTB bahkan seluruh wilayah NKRI,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait