DPRD NTB Pastikan Raperda Dana Pendidikan Cegah Pungutan Berkedok Sumbangan di Sekolah
Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan, akan menghentikan praktik sumbangan yang berujung pungutan terselubung di sekolah. Melalui aturan tersebut, sekolah tidak boleh memaksa orang tua memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun.
Komitmen itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi V dan Komisi I DPRD NTB bersama Ombudsman RI Perwakilan NTB, Senin, 13 Juli 2026, di kantor DPRD NTB.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi mengatakan, pembahasan Raperda masih perlu masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, aturan itu lahir dari aspirasi masyarakat yang ingin berkontribusi bagi dunia pendidikan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.
“Raperda ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa perlu diwadahi untuk berkontribusi di bidang pendidikan,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026 usai RDP.
Didi menegaskan, seluruh norma dalam Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menjelaskan, substansi utama Raperda bukan melegalkan pungutan, melainkan memberikan batasan yang tegas terhadap mekanisme sumbangan.
“Kalau namanya sumbangan, tidak boleh ada pemaksaan. Tidak boleh ada patokan jumlah maupun waktu pembayarannya,” tegas legislator dari fraksi Golkar tersebut.
Selain itu, Raperda juga mengatur tata kelola sumbangan agar berlangsung secara transparan. Sekolah nantinya wajib menjelaskan penggunaan serta pertanggungjawaban dana kepada publik.
“Harus jelas bagaimana dana itu dikelola, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Berlaku untuk Semua Sekolah
Anggota Komisi I DPRD NTB, Ali Usman Ahim mengatakan, Raperda tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di tingkat SMA. Menurutnya, aturan itu tidak membedakan status lembaga pendidikan.
“Negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap sekolah negeri maupun swasta,” ujarnya.
Ali menjelaskan, Raperda bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menyumbang secara sukarela. Di sisi lain, aturan itu juga menjadi instrumen pencegahan pungutan liar di sekolah.
“Raperda ini mengatur jika ada pihak ketiga yang ingin memberikan sumbangan kepada sekolah, sekaligus mencegah pungutan liar kepada siswa maupun orang tua,” kata legislator dari Gerindra tersebut.
Ia berharap, pembahasan Raperda dapat segera selesai sehingga sekolah memiliki pedoman yang jelas terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Lebih cepat disahkan lebih baik, agar tidak ada lagi pungutan-pungutan di sekolah,” ujarnya.
Sumbangan Tak Boleh Jadi Syarat
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengingatkan, sumbangan pendidikan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Menurutnya, sekolah tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan.
“Kalau tidak membayar sumbangan lalu tidak menerima rapor, tidak boleh ikut ujian, atau tidak mendapat ijazah, itu tidak boleh,” tegasnya.
Dwi menilai, praktik sumbangan yang bermotif pungutan masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, regulasi yang sedang DPRD susun harus mampu menutup celah penyalahgunaan tersebut.
“Yang ingin kami atur adalah agar sumbangan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
DPRD NTB memastikan, pembahasan Raperda masih akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan sebelum memasuki tahap pengesahan. Legislator berharap regulasi tersebut mampu menjadi pembatas yang tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang melanggar hukum. (*)




