Kota MataramPemerintahan

Pemkot Mataram Kebut Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah memacu proses penilaian rekam jejak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak yang akan diterima para pegawai tersebut benar-benar berbasis pada aspek kedisiplinan dan produktivitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengungkapkan, pemerintah telah mempersiapkan pembiayaan untuk PPPK Paruh Waktu secara matang sejak akhir tahun lalu.

IKLAN

“Mengenai ketersediaan dana, sebetulnya anggaran ini sudah kami perhitungkan sejak bulan Oktober tahun lalu. Jadi, persoalan ini tidak akan mengganggu atau membebani postur belanja pegawai daerah karena pos anggarannya memang sudah tersedia sejak awal,” tutur Lalu Alwan, Rabu, 15 Juli 2026.

Verifikasi Ketat Libatkan Kepala OPD

Meskipun dana operasional sudah mengendap pada kas daerah, Sekda menegaskan proses pencairannya tidak akan digelontorkan secara otomatis. Pihak aparatur terkait kini sedang melakukan pemantauan menyeluruh terhadap rapor kinerja tiap-tiap personel selama setahun ke belakang.

Jajaran dinas terkait telah mendapatkan instruksi untuk menyetor laporan rekam jejak pegawai paruh waktu mereka dalam waktu dekat.

IKLAN

“Kami sudah meminta masukan langsung dari masing-masing kepala OPD mengenai rekapitulasi absensi harian serta bagaimana performa riil mereka di lapangan. Langkah ini penting karena pencairannya nanti berlaku secara selektif. Mengacu pada tingkat kepatuhan dan capaian kerja masing-masing individu,” kata Alwan menambahkan.

Target Rampung Juli

Mengenai tenggat waktu eksekusi, Pemerintah Kota mengisyaratkan agenda pemeriksaan dokumen capaian kerja ini targetnya selesai dalam waktu dekat. Jika seluruh data dari jajaran OPD telah rampung proses verifikasi, maka hak-hak PPPK Paruh Waktu segera terealisasi.

“Harapan kami, Insya Allah Juli ini bisa segera terealisasi Saat ini tim masih menunggu sekaligus meneliti lembaran laporan absensi. Serta kinerja paruh waktu yang masing-masing pimpinan OPD serahkan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait