PemerintahanPendidikan

Relaksasi BOS Disetujui, Guru PPPK Paruh Waktu di NTB Dapat Tambahan Insentif

Mataram (NTBSatu)Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memperoleh persetujuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memanfaatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Melalui kebijakan tersebut, sekolah dapat menggunakan dana BOSP untuk memberi tambahan insentif kepada guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, selama ini pemerintah melarang sekolah menggunakan dana BOS untuk membayar honor PPPK. Terutama PPPK Paruh Waktu. Karena itu, Pemprov NTB terus mengusulkan relaksasi kepada pemerintah pusat.

IKLAN

“Selama ini dana BOS itu tidak boleh digunakan untuk membayar honor untuk PPPK, apalagi yang paruh waktu. Tetapi persisten kita terus meyakinkan ada kebutuhan untuk memberikan remunerasi yang layak kepada mereka. Akhirnya disetujui,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Gubernur Iqbal mengungkapkan, pemerintah pusat hanya memberi izin kepada tiga hingga empat provinsi untuk memanfaatkan relaksasi tersebut. NTB menjadi salah satu daerah yang mendapat persetujuan.

“Disetujui, tapi tidak semua provinsi disetujui. Hanya tiga atau empat provinsi yang disetujui, termasuk NTB,” katanya.

IKLAN

Ia menegaskan, tambahan insentif dari relaksasi BOSP berada di luar bantuan Rp500 ribu yang sebelumnya sudah Pemprov NTB berikan kepada tenaga kependidikan.

“Itu di luar yang Rp500. Tambahan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah hanya memberlakukan relaksasi itu hingga Desember 2026.

“Relaksasinya hanya sampai Desember 2026. Setelahnya bagaimana, nanti kita ikhtiarkan lagi. Kalau yang Rp500 kita upayakan tetap, tetapi yang relaksasi ini sampai Desember 2026,” jelasnya.

Tanggapan Dinas Dikpora NTB

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Bowo Soesatyo mengatakan, setiap sekolah memberi tambahan insentif dengan nominal berbeda sesuai kemampuan anggarannya.

“Untuk BOS ini tergantung, bervariasi. Ada yang sebulan Rp800 ribu, Rp1 juta, ada Rp1,2 juta, bahkan ada yang Rp1,5 juta,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.

Bowo mengatakan, jumlah penerima juga bergantung pada jumlah PPPK Paruh Waktu di setiap sekolah. Ia belum merinci total penerima maupun total anggaran karena masih harus menghitung akumulasinya.

“Ini tergantung jumlah tenaga yang ada di masing-masing sekolah. Akumulasinya saya perlu cek kembali,” katanya.

Ia menegaskan, tambahan insentif hanya berlaku bagi PPPK Paruh Waktu. Bowo menambahkan, Pemprov NTB lebih dulu menghitung kemampuan fiskal daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Setelah itu, Pemprov mengajukan relaksasi kepada kementerian hingga akhirnya memperoleh persetujuan.

“Salah satu syaratnya kemandirian fiskal. Berdasarkan itu kami hitung ke BKAD kemampuan keuangan kita membayar, baru kami ajukan ke kementerian dan kementerian menyetujui,” jelasnya.

Kementerian Terbitkan SK

Ia menambahkan, Kementerian kemudian menerbitkan surat keputusan sebagai dasar penggunaan dana BOSP. Kemudian Dikpora NTB menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran pada 18 Juni.

Meski Surat Edaran terbit pada Juni, sekolah dapat membayar tambahan insentif mulai Februari karena keputusan menteri berlaku sejak bulan tersebut.

“Surat Edaran sudah kita buat tertanggal 18 Juni, tetapi pembayarannya boleh dari bulan Februari karena keputusan menterinya bulan Februari. Orang sudah bekerja dari awal tahun,” katanya.

Selain tambahan dari BOSP, PPPK Paruh Waktu tetap menerima jasa jam mengajar sebesar Rp40 ribu per jam.

“Untuk guru itu pakai jasa jam mengajar, Rp40 ribu per jam seperti Pak Gubernur sampaikan tadi. Di luar itu kita juga berikan dari BOSP,” ujarnya.

Bowo mencontohkan, guru yang mengajar 20 jam dalam sebulan menerima Rp800 ribu dari jasa jam mengajar. Jika sekolah menambah Rp1 juta dari BOSP, guru tersebut dapat menerima sekitar Rp1,8 juta per bulan.

“Kalau dia mengajar 20 jam berarti dapat Rp800 ribu. Tambah dari sekolah misalnya Rp1 juta dari BOSP, dia bisa dapat Rp1,8 juta. Jadi berbeda-beda masing-masing guru dan tenaga,” tambahnya. (*)

Artikel Terkait