Inspektorat NTB Sebut Baru Empat OPD Tuntaskan Temuan BPK
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB membeberkan progres penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2025.
Memasuki sekitar hari ke-30 sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, baru empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan sejumlah temuan BPK tersebut.
Adapun keempat OPD itu adalah Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Sosial PPA NTB, dan Rumah Sakit Mandalika.
“Itu yang sudah lunas. Sisanya masih berproses,” kata Inspektur NTB, Budi Herman kepada NTBSatu, Rabu, 15 Juli 2026.
Inspektorat NTB kini terus mengawal penyelesaian rekomendasi di OPD lainnya yang masih berproses.
Budi mengatakan, pihaknya langsung bergerak sehari setelah menerima LHP BPK. Ia mengumpulkan seluruh kepala OPD dan menerbitkan Instruksi Gubernur sebagai langkah awal mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
“Besoknya setelah kami terima LHP, saya langsung kumpulkan semua OPD. Setelah itu saya buat Instruksi Gubernur. Itu bentuk keseriusan kami menindaklanjuti temuan,” ujarnya.
Ia menyebut, tindak lanjut administrasi atas LHP LKPD 2025 telah mencapai 60,71 persen. Sementara penyelesaian temuan yang berkaitan dengan keuangan baru mencapai 23,73 persen.
Menurut Budi, capaian setiap OPD tidak bisa dibandingkan hanya dari besarnya nilai temuan. Sebab, setiap perangkat daerah memiliki pagu anggaran yang berbeda sehingga persentase penyelesaiannya juga berbeda.
“Kalau Dinas Kebudayaan temuannya kecil, persentasenya bisa besar. Kalau PUPR pagu anggarannya besar, nilai temuannya juga besar, tetapi persentasenya belum tentu besar. Jadi kita lihat progres tindak lanjutnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, temuan terbesar masih berada di Dinas PUPRPKP NTB. Mayoritas berkaitan dengan kelebihan pembayaran kepada rekanan.
Menurut Budi, proses pengembalian dana bergantung pada kemampuan pihak ketiga memenuhi kewajibannya. Meski demikian, ia optimistis dapat menuntaskan seluruh temuan dengan segera.
“Kalau di PUPR banyak yang lebih bayar dan berkaitan dengan pihak ketiga. Biasanya mereka menunggu pekerjaan baru untuk mengembalikan. Tapi saya optimistis selesai,” katanya.
Pantau Perkembangan
Pihaknya juga memantau perkembangan penyelesaian setiap hari. Budi mengaku menerima laporan harian dari timnya untuk memastikan seluruh OPD terus menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Saya pantau day by day. Sore hari tim saya lapor perkembangan penyelesaian masing-masing OPD,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh temuan menjadi prioritas, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan daerah.
“Kalau menyangkut keuangan, itu uang rakyat yang harus kita pertanggungjawabkan. Jadi semuanya prioritas,” tegasnya.
Budi menambahkan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah mengingatkan seluruh kepala OPD agar serius menyelesaikan rekomendasi BPK. Gubernur Iqbal juga siap mengevaluasi hingga menjatuhkan sanksi kepada OPD yang mengabaikan tindak lanjut.
“Pak Gubernur menyampaikan akan mengevaluasi, bahkan memberi sanksi kepada OPD yang mengabaikan tindak lanjut temuan,” katanya.
Budi menegaskan, jika ada OPD yang tidak menyelesaikan temuan, Inspektorat akan menempuh mekanisme sesuai aturan. Mulai dari sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hingga melimpahkan kasus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah terakhir.
Sebelumnya, BPK RI menyerahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemprov NTB pada 5 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kelebihan pembayaran belanja, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang belum tertib, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
BPK memberi waktu 60 hari kepada Pemprov NTB untuk menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut. (*)




