Kota MataramPemerintahan

Serikat Pekerja Desak Wali Kota Mataram Subsidi BPJS Juru Parkir

Mataram (NTBSatu) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir. Hal tersebut sebagai wujud perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Menurut Ketua DPD SPN Perwakilan NTB, Lalu Wira Sakti, juru parkir selama ini telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, belum seluruhnya memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Juru parkir ini ikut memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Mataram. Sudah seharusnya pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lalu Wira, Rabu, 8 Juli 2026.

IKLAN

SPN menjelaskan, usulan program mencakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Besaran iurannya pun sangat terjangkau karena saat ini mendapat subsidi pemerintah. “Iurannya sekarang sekitar Rp8.000 per bulan. Nilai itu sangat kecil bagi pemerintah daerah, tetapi manfaatnya sangat besar untuk memberikan rasa aman kepada para juru parkir apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia,” katanya.

Banyak Perusahaan Tidak Patuh

Selain mendorong perlindungan bagi pekerja sektor informal, SPN turut menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

IKLAN

SPN mempertanyakan apakah seluruh tenant dan toko yang beroperasi di Lombok Epicentrum Mall telah mengikutsertakan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sorotan serupa juga tertuju kepada toko-toko kawasan Cakranegara. Maupun sentra pertokoan lainnya di Kota Mataram yang diduga masih belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pekerja pada tenant Lombok Epicentrum Mall sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga toko-toko kawasan Cakranegara dan sentra pertokoan lainnya, jangan sampai masih ada pekerja yang belum memperoleh haknya,” tegasnya.

SPN menilai, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu penyebab masih terdapat perusahaan yang belum patuh.

Lalu Wira menilai, keterbatasan jumlah personel pengawas serta minimnya anggaran operasional pun membuat pengawasan belum berjalan optimal.

“SPN meminta Pemkot bersama DPRD memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. Sekaligus memastikan para pekerja sektor informal seperti juru parkir juga memperoleh jaminan sosial yang layak,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram mengatakan adanya peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen pada tahun 2027, untuk sektor formal maupun informal.

Selain optimalisasi dana daerah, Pemkot Mataram memperluas jangkauan perlindungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sektor swasta. Salah satunya bermitra dengan rumah sakit swasta untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Pemkot Mataram ke depan akan mengintegrasikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara formal. Baik melalui tata kelola perizinan usaha dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

“Kami berupaya memastikan setiap pemberi kerja maupun pelaksana proyek pemerintah menjalankan kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya,” tutup Mohan (*)

Artikel Terkait