NTBPolitik

Dewan Usul ‘Street Photographer’ Bentuk Asosiasi untuk Redam Keluhan Warga

Mataram (NTBSatu) – Komisi V DPRD NTB menilai, polemik street photographer atau fotografi jalanan di kawasan Jalan Udayana tidak cukup jika penyelesaiannya dengan larangan.

Dewan mendorong para fotografer jalanan membentuk organisasi atau asosiasi, agar memiliki aturan dan kode etik yang jelas. Usulan itu muncul setelah semakin banyak warga mengeluhkan praktik pemotretan tanpa izin. Sebagian foto kemudian mereka unggah ke platform digital untuk mereka jual kepada objek yang terekam.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet menilai, persoalan utama bukan pada aktivitas memotret di ruang publik. Menurutnya, masalah muncul ketika objek foto merasa tidak nyaman karena fotografer memotret tanpa pemberitahuan.

IKLAN

“Ini sebenarnya masalah etika. Kalau orang tidak nyaman, sebaiknya jangan difoto. Biasanya kan harus permisi dulu,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 7 Juli 2026.

Made mengatakan, fotografer memang mengambil gambar di ruang publik. Namun, di antara banyak orang yang terekam, tidak semuanya bersedia menjadi objek foto. Karena itu, ia menilai para fotografi jalanan perlu memiliki wadah resmi yang mengatur perilaku anggotanya.

“Harusnya ada perkumpulan atau asosiasi. Selama ini mereka rata-rata bekerja sendiri dan tidak terikat organisasi,” kata legislator dari PDIP tersebut.

IKLAN

Menurut Made, kebutuhan membentuk organisasi semakin penting karena aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi kegiatan ekonomi. Ia menyebut, sebagian fotografer menjual hasil fotonya melalui aplikasi digital kepada masyarakat yang ingin membeli dokumen foto.

“Kalau sudah mengarah ke bisnis, harus profesional. Organisasi nantinya membuat aturan dan kode etik sendiri,” ujarnya.

Wadah Mediasi

Made menjelaskan, organisasi juga dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab ketika muncul keluhan dari masyarakat.

“Nanti kalau ada masalah, organisasi yang menangani. Jadi semuanya lebih tertib,” katanya.

Ia mencontohkan berbagai profesi lain yang memiliki organisasi sebagai pengawas etika anggotanya. “Wartawan punya organisasi. Profesi lain juga begitu. Ada aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Meski demikian, Made tidak sepakat jika aktivitas fotografi jalanan langsung masyarakat larang. Menurutnya, banyak fotografer menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

“Kalau larangan mungkin tidak tepat, karena ini juga mata pencaharian mereka,” tegasnya.

Street Photography Jadi Tren

Belakangan, tren street photography di Jalan Udayana semakin berkembang. Fotografer biasanya berburu momen pelari, pesepeda, hingga warga yang berolahraga pada sore hari maupun saat Car Free Day.

Foto-foto itu kemudian mereka unggah ke platform digital seperti FotoYu. Warga yang ingin memiliki hasil fotonya dapat membeli dokumen digital dengan harga sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per foto.

Namun, praktik tersebut juga memicu kritik. Sejumlah warga mengaku tidak nyaman karena menjadi objek foto tanpa izin. Sementara hasil fotonya diperjualbelikan di platform digital. (*)

Artikel Terkait