NasionalPolitik

IMMH UI Sampaikan 4 Catatan Kritis untuk RUU Sisdiknas di DPR

Jakarta (NTBSatu) – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menyampaikan empat catatan kritis terkait RUU Sisdiknas dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI. RDPU berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Sebelumnya, IMMH UI menyusun catatan tersebut berdasarkan kajian bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Serta forum diskusi terbatas Bidang Kajian Strategis IMMH UI pada April 2026 lalu.

Catatan pertama menyoroti keterbukaan proses legislasi RUU Sisdiknas. IMMH UI meminta Komisi X membuka naskah akademik, draf RUU, dan ringkasan pembahasan kepada publik.

IKLAN

Langkah itu dinilai sejalan dengan prinsip partisipasi bermakna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Catatan kedua membahas otonomi pendidikan tinggi. IMMH UI mencatat kesenjangan anggaran operasional. Selisih anggaran mencapai 14 kali lipat per mahasiswa.

Organisasi itu juga mendorong pengembalian kewenangan pemilihan rektor kepada organ kampus.

IKLAN

Pada sektor pendanaan pendidikan, IMMH UI mengusulkan perubahan orientasi pemenuhan mandatory spending sebesar 20 persen anggaran pendidikan.

Mereka juga meminta pemerintah mengutamakan kebutuhan riil daerah. Termasuk mengakui biaya transportasi dan asrama sebagai bagian pembiayaan pendidikan.

Catatan terakhir menyoroti kesejahteraan guru. IMMH UI menilai masih terdapat kesenjangan upah antara guru ASN, PPPK, dan guru honorer.

Organisasi itu juga mendorong pemerintah menetapkan standar upah minimum nasional bagi guru. Serta mengelola gaji guru non-ASN secara terpusat.

Tanggapan Ketua Umum IMMH UI

Ketua Umum IMMH UI, M. Nawaz Syarif, mengapresiasi Komisi X DPR RI yang memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan pandangan secara langsung.

“Bagi kami, RUU Sisdiknas bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan pendidikan, melainkan instrumen yuridis untuk menepati janji konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 6 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, A. Fattah Langolu, mengatakan keempat catatan tersebut tidak hanya berisi kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret.

“Kami tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga menyertakan rekomendasi rumusan norma yang dapat langsung dipertimbangkan Panitia Kerja. Harapan kami, proses pembentukan RUU berlangsung terbuka dan substansinya berpihak kepada peserta didik, pendidik, serta masyarakat luas,” katanya.

IMMH UI berharap RDPU membuka dialog berkelanjutan antara DPR, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Mereka telah menyerahkan naskah kajian beserta rekomendasi rumusan norma kepada Komisi X DPR RI sebagai bahan pendukung. (04)

Artikel Terkait