Maman Sosialisasikan Perubahan Perda Perlindungan Petani, Salurkan Bantuan untuk Warga

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB Dapil NTB 6 yang meliputi Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, M. Aminurlah menggelar reses di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Sabtu, 27 Juni 2026. Beberapa agenda resesnya ialah sosialisasi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sekaligus penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Legislator yang panggilan akrabnya Aji Maman tersebut mengatakan, perubahan perda ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani di NTB. Menurutnya, regulasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita melakukan sosialisasi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perda tidak cukup hanya mereka sahkan. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengimplementasikan berbagai ketentuan, yang telah regulasi tersebut atur.
“Harusnya bukan sekadar membuat perda, tetapi juga mengimplementasikan hak-hak petani,” kata legislator dari PAN tersebut.
Menurut Maman, petani membutuhkan berbagai bentuk dukungan, termasuk bantuan sarana pertanian sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi petani ketika mengalami gagal panen.
“Perda ini harus benar-benar dijalankan pemerintah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Berikan Bantuan Terhadap 40 Warga Kurang Mampu
Selain menyosialisasikan perda, Maman menyerahkan bantuan kepada masyarakat. Ia membagikan paket sembako kepada 40 warga kurang mampu dan lanjut usia di Desa Doridungga.
Ia juga memberikan bantuan kepada petugas empat masjid. Setiap masjid menerima bantuan untuk tiga petugas selama tiga bulan.
Dalam kesempatan itu, Maman berdialog dengan masyarakat mengenai berbagai kebutuhan prioritas di Desa Doridungga. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD NTB dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ia harapkan mampu memperkuat perlindungan bagi petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian. (*)




