Ketua DPRD NTB Usulkan Pemberhentian Sementara Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Pimpinan DPRD NTB mengusulkan pemberhentian sementara tiga terdakwa kasus dana “siluman” kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Ketiga terdakwa itu adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda membenarkan hal itu. Namun, terhadap usulan itu belum mendapatkan jawaban dari Gubernur Iqbal.
“Sudah diproses seperti itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU),” kata Isvie, usai rapat paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menyebutkan, usulan pemberhentian sementara ini sudah pihaknya serahkan ke Gubernur Iqbal sejak dua bulan lalu. Saat ini dalam proses untuk mendapatkan persetujuan.
“Pengusulannya sejak tujuh hari setelah berstatus terdakwa dan itu belum diproses,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengomentari kehadiran salah satu terdakwa, M. Nashib Ikroman alias Acip dalam sidang paripurna hari ini. Merupakan agenda paripurna pertama Acip setelah kasus ini bergulir di kejaksaan.
“Tidak apa-apa, no problem (tidak masalah, red), senang-senang saja. Tentu kita sangat bersyukur sekali, teman kita masih bisa beraktivitas seperti biasanya,” ungkapnya.
Gubernur Iqbal Terima Usulan Pemberhentian Sementara
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaludin Malady menyebutkan, usulan pemberhentian sementara ketiga terdakwa tersebut sudah Gubernur Iqbal terima. Serta, sudah pemerintah daerah kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan.
“Alhamdulillah Pak Gubernur sudah menyetujui (usulan itu) dan masih proses di Kemendagri,” kata Jamal.
Keputusan final pemberhentian sementara, setelah mendapat persetujuan Kemendagri. Namun, saat ini masih berproses di tingkat pusat. Usulan Gubernur Iqbal belum mendapat jawaban dari kementerian.
“Karena belum turun jawabannya dari menteri. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Dalam bulan ini mudah-mudahan bisa kami terima,” ujarnya.
Jamal menjelaskan, pejabat yang diberhentikan sementara dicabut kewenangannya untuk menjalankan fungsi dan tugas kedewanan.
Namun, mereka tetap menerima sebagian hak keuangannya. Pemotongan terjadi pada tunjangan yang sifatnya operasional atau terkait kehadiran seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
“Karena di aturan itu ketika pegawai atau legislatif tidak masuk kantor itu kan, gaji dihentikan. Kan kalau gak bekerja kan gaji gak boleh diterima kan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah ada kepastian dari Pemerintah Pusat. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana melakukan koordinasi langsung ke Jakarta.
“Saya belum tahu persis karena baru juga di sini. Nanti sambil kita ke Jakarta, silaturahmi sekaligus koordinasi,” katanya.
Setelah sah diberhentikan sementara, namun dalam putusan pengadilan ke depan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka Pemprov NTB akan mengusulkan kembali untuk mencabut status tersebut.
Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan, maka hak-hak pejabat bersangkutan seperti gaji dan tunjangan berpotensi pulih kembali.
“Kalau disetujui, berarti gaji dan tunjangan semuanya kembali, karena yang bersangkutan dinilai tidak bersalah dan sudah ada kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (*)




