Kejati NTB Dalami Dugaan Oknum Jaksa Terima Uang dari Terdakwa Korupsi Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mendalami dugaan oknum jaksa menerima uang dari Subhan, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Samota, Sumbawa.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB, I Wayan Eka Widdiara membenarkan itu. “Saya masih gali. Masih mendalami,” katanya, Kamis 2 Juli 2026.
Wayan Eka mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Menyusul informasi yang diperolehnya belum lengkap. Selain itu, ia juga belum mendapatkan laporan dari pihak yang merasa menjadi korban tentang adanya aliran uang kepada oknum jaksa tersebut.
“Yang utuhnya dari pelapor. Saya belum dapat. Siapa yang melaporkan,” akunya.
Meski begitu, Wayan Eka menegaskan pihaknya tetap bisa melakukan pendalaman berdasarkan informasi eksternal Intelijen. Ia menyebut, siapapun bisa melaporkan dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum jaksa tersebut.
“Kalau saya tanya sepihak (kepada jaksa terkait), tidak enak. Kita tunggu informasi (laporan resmi) baru membuktikan. Silakan kalau memang ada nama orang itu, silakan laporkan. Kami pengawasan terbuka,” tegasnya.
Dugaan pemberian kepada sejumlah jaksa itu juga mendapat atensi Kepala Kejati NTB, Wahyudi. Ia menyebut, informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Kalau memang ada informasi seperti itu, tentu akan jadi bahan evaluasi dari penyidik,” kata Wahyudi, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran. Apalagi pihaknya belum menerima laporan resmi terkait peneriman uang oleh sejumlah oknum jaksa. “Tidak ada. Tidak ada laporan ke saya,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyudi juga menanggapi langkah penasihat hukum Subhan yang akan melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Menurutnya, pihaknya sejauh ini menangani perkara sesuai data dan fakta yang diterima.
“Iya itu haknya dia (melapor ke Komjak). Ya monggo saja. Kita kan (bekerja) berdasarkan fakta dan data saja, itu aja,” tegasnya.
Usut Dugaan TPPU
Sebagai informasi, penyidik Kejati NTB mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik penjualan lahan Samota seluas 70 hektare. Di kasus tersebut, kejaksaan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri aliran uang tersebut.
“Di dalam menelusuri aliran-aliran TPPU, itu kan berdasarkan fakta. Ya kita tidak bisa lari dari situ. Kita dapat support dari teman-teman PPATK,” beber Wahyudi.
Sebelumnya, penasihat hukum Subhan, Kurnadi menyebut, kliennya hingga kini masih menyimpan bukti transfer kepada sejumlah oknum jaksa tersebut. “Ada kita pegang bukti transfer. Ada uang masuk dan keluar, harus kita ceritakan semua,” katanya.
Kendati demikian, pengakuan tersebut belum tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Subhan.
“Semuanya belum masuk BAP. Artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (penyerahan uang). Kalaupun jaksa atau penyidik tidak bertanya, ya itu yang kita ungkap,” beber Kurnadi.
Diketahui, Subhan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya. Yakni, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain.
Dari kasus tersebut kemudian berkembang kepada perkara dugaan TPPU dan gratifikasi. Statusnya perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan tinggal penetapan tersangka. Namun, Kejati NTB masih menunggu rampungnya sidang perkara utama korupsi lahan tersebut di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Tinggal penetapan saja,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu, 17 Mei 2026.
Penyidikan Terus Bergulir
Zulkifli tak merinci jumlah dan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menyusul proses penyidikan masih bergulir di bidang pidana khusus. “Untuk lengkapnya nanti saja. Ini kan prosesnya masih berjalan,” katanya.
Kendati demikian, kejaksaan menegaskan, proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim terhadap perkara utama. Yakni, kasus korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah turun ke Sumbawa. Mereka menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Untuk menguatkan langkah penelusuran aset itu, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan bidang lain. “Kami koordinasi juga dengan asisten bidang pemulihan aset,” bebernya.
Selain itu, penyidik juga telah mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
Zulkifli menyebut, terdakwa Subhan diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Untuk informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023. (*)



