Tiga Oknum Polisi di NTB Ditahan Setelah Terjaring Kasus Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menahan ketiga oknum polisi yang terjaring kasus narkotika saat Operasi Antik Rinjani 2026. Dua dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) dan di Rutan Polres Bima Kota.
Sebagai informasi, oknum itu berinisial IDMA dari Dit Resnarkoba Polda NTB, IKM dari Polres Lombok Barat, dan inisial A alias AB dari Polres Bima Kota. Ketiganya kini telah menjadi tersangka.
“Untuk tiga personel Polda NTB. Untuk dua sudah patsus. Yang satu di Bima, ditahan,” kata Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Wildan Alberd, Selasa 11 Agustus 2026.
Penanganan ketiganya di Bid Propam Polda NTB berdasarkan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan narkoba. “Anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai anggota polisi,” tegasnya.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, oknum itu masing-masing berinisial IDMA dari Dit Resnarkoba Polda NTB.
Penyidik menangkapnya di Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 2 Agustus 2026 bersama dengan anggota Polres Lombok Barat inisial IKM.
“Hasil penyelidikan, TKP di Cakrengara, Mataram itu sebelum penangkapan mereka menggunakan sabu-sabu. Sehingga untuk dua personil, terbukti sebagai pengguna. Hasil pemeriksaan, memang terbukti penyalahguna,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 11 Agustus 206.
Sementara oknum anggota inisial A alias AB ditangkap di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Penangkapan terhadap A bermula ketika Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap seorang nelayan inisial S.
“Dengan barang bukti 17 klip sabu seberat 1,44 gram. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang dari oknum anggota Polres Bima Kota inisial A. Sudah kami lakukan penyelidikan dan asal barang, masih belum tertangkap,” beber Roman.
Roman menegaskan, penangkapan A alias AB tidak berkaitan dengan perkara mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. “Jadi, sampai pemeriksaan ini, memang tidak ada kaitan dengan Pak Didik Cs. Lain jalur,” ucapnya.
Ungkap 129 Kasus
Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyebut, Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung mulai 27 Juli hingga dengan 9 Agustus 2026.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polres jajaran mengungkap sebanyak 129 kasus. Rinciannya, 27 kasus target operasi dan 102 kasus non target operasi.
“Jumlah tersangka yang tim amankan sebanyak 178 orang. Terdiri dari 27 orang target operasi dan 151 orang non target operasi,” ungkapnya.
Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sabu seberat 488,530 gram, ganja seberat 5.589,440 gram dan 1 pohon ganja. “Obat-obatan sebanyak 3 butir, magic mushroom seberat 922,86 gram. Serta uang tunai sebesar Rp173.737.000,” jelasnya. (*)




