PUPRPKP NTB dan Kontraktor Janji Tuntaskan Jalan Lenangguar-Lunyuk Tujuh Hari Lagi

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB bersama kontraktor pelaksana memenuhi panggilan Komisi IV DPRD NTB untuk menjelaskan alasan molornya proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Dalam rapat tersebut, kontraktor berjanji menuntaskan sisa pekerjaan dalam tujuh hari dan tidak lagi meminta perpanjangan waktu.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, pekerjaan kini hanya menyisakan sekitar 1,6 persen. Anggaran yang tersedia hanya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dari kontrak awal, bukan untuk kontrak maupun tender baru.
Ia optimistis kontraktor mampu memenuhi komitmen yang mereka sampaikan di hadapan DPRD.
“Kami sudah berdiskusi dengan kontraktor. Mereka menyatakan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tujuh hari. Mudah-mudahan tidak ada lagi kendala,” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Kusuma menjelaskan, tim belum menghitung nilai akhir denda karena pekerjaan belum rampung. Tim akan menghitung seluruh kewajiban kontraktor setelah pekerjaan selesai dan pemeriksa melakukan pengecekan akhir.
Ia mengakui, distribusi material dan mobilisasi alat berat menuju lokasi proyek tidak berjalan mudah. Banyak titik longsor dan kerusakan jalan menghambat akses menuju Lenangguar-Lunyuk.
“Transportasi material dan peralatan menjadi kendala. Jalan menuju lokasi juga tidak mudah karena banyak longsoran dan kerusakan,” katanya.
Menurutnya, kerusakan jalan membentang dari kawasan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat hingga Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Kondisi tersebut menjadi perhatian Gubernur NTB dan Komisi IV DPRD NTB.
“Kami juga membahas penanganan jalan terdampak bencana, tidak hanya di Sumbawa, tetapi juga di daerah lain agar akses masyarakat kembali normal,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan terus mengawasi penyelesaian proyek hingga seluruh pekerjaan rampung, dan lolos pemeriksaan akhir sebelum pemerintah mencairkan sisa pembayaran kepada kontraktor.
Alasan Molor
Sementara itu, PPK proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Miftahuddin Anshary menjelaskan, cuaca ekstrem dan kondisi medan menjadi penyebab utama keterlambatan proyek.
“Terjadi keterlambatan karena faktor cuaca dan kondisi lokasi yang sangat berat menurut kontraktor. Karena itu kami melakukan addendum sampai empat kali,” katanya.
Ia juga meluruskan informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, temuan kelebihan pembayaran tidak berkaitan dengan proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk.
“Temuan BPK itu bukan terkait proyek ini. Untuk Jalan Lenangguar-Lunyuk, yang masih berjalan hanya perhitungan denda keterlambatan,” ujarnya.
Empat Kali Adendum
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, mengatakan DPRD memanggil seluruh pihak agar memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi proyek, baik di lapangan maupun dari sisi administrasi.
“Kami ingin mendapatkan informasi yang akurat terkait kondisi lapangan maupun progres administrasi,” katanya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2026.
Hasbullah mengungkapkan kontrak proyek sudah mengalami empat kali addendum. Setiap addendum berlangsung selama 50 hari, sehingga total perpanjangan mencapai sekitar 200 hari.
Meski begitu, DPRD memastikan pemerintah tetap mengenakan denda kepada kontraktor sesuai ketentuan.
“Nanti setelah pekerjaan selesai, pemerintah akan menghitung besaran denda keterlambatan. Setelah itu baru menghitung sisa pembayaran yang menjadi hak kontraktor,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah masih menyimpan sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar di kas daerah. Pemerintah bisa mencairkan dana tersebut setelah pekerjaan mencapai 100 persen, lolos pemeriksaan, dan memenuhi seluruh spesifikasi teknis.
Hasbullah mengaku Komisi IV sempat mengusulkan agar pemerintah memasukkan kontraktor ke daftar hitam atau blacklist sebagai bentuk efek jera.
Namun, setelah mendengar penjelasan mengenai kondisi lapangan, DPRD NTB memberi kesempatan terakhir kepada kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan.
“Kontraktor sudah berjanji akan menyelesaikan pekerjaan ini. Kami mencatat komitmen itu dan akan mengawalnya. Tidak ada lagi perpanjangan waktu,” tegasnya.
Komisi IV juga mengingatkan Kepala Dinas PUPRPKP NTB dan PPK agar mengawasi pekerjaan hingga tuntas.
DPRD akan meminta pertanggungjawaban keduanya jika kontraktor kembali gagal memenuhi target.
“Kalau target itu tidak tercapai, kami akan meminta pertanggungjawaban kepala dinas, PPK, bahkan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur NTB. Proyek ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.
Selain mengejar penyelesaian, DPRD NTB juga meminta PUPRPKP menjaga kualitas pekerjaan. Hasbullah menegaskan kontraktor harus memenuhi seluruh spesifikasi teknis sebelum pemerintah menerima hasil pekerjaan.
“Bukan hanya selesai, kualitas pekerjaan juga harus memenuhi standar. Pemerintah akan menguji ketebalan jalan dan spesifikasi lainnya sebelum menyatakan pekerjaan selesai,” ujarnya. (*)




