Hukrim

Polisi Sita Bukti Transfer Uang dan Dokumen Kasus Dugaan Pungli Beasiswa Unbim MFH

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB menyita dokumen hingga bukti transfer terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa KIP kuliah di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah berkas itu di tahap penyelidikan.

“Sudah menyita beberapa bukti surat, kuitansi, dokumen, bukti transfer sudah kita teliti, yang diterima penyidik (bukti transfer beasiswa ke mahasiswa),” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.

IKLAN

Sejauh ini, kepolisian telah mengundang dan memintai keterangan lima orang saksi. Termasuk di antaranya adalah mahasiswa penerima beasiswa dari Unbim MFH. Ia menegaskan, proses hukum kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya adalah pungutan liar. Sudah klarifikasi saksi dari mahasiswa yang menerima beasiswa. Tunggu saja hasil penyelidikannya,” beber Endriadi.

Setelah proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan dokumen rampung, kepolisian akan melakukan gelar perkara. Langkah itu untuk menentukan apakah statusnya bisa lanjut ke tahap penyidikan atau tidak.

IKLAN

“Masih penyelidikan. Untuk (pemeriksaan pihak kampus) nanti (kita agendakan) dalam waktu dekat. Secepatnya,” tegasnya.

Laporan dugaan jual beli dan Pungli ini mencuat berdasarkan aduan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram. “Beasiswa KIP adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Ketika oknum dosen dan pihak kampus diduga menjadikan program Inbound Mobility dan Magang Bersertifikat sebagai kedok pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegas Rangga, pengurus EK LMND Mataram.

Langgar Transparansi

Menurut LMND, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tetapi juga kuat mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.

Oknum dosen itu meminta uang belasan juta rupiah kepada para mahasiswa agar mendapatkan beasiswa.”Berdasarkan pengakuan mahasiswa, oknum dosen itu meminta uang sebesar Rp13 juta agar lulus sebagai penerima KIP Kuliah,” katanya.

Rangga menilai, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.

Tak hanya itu, ja juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar lain dengan dalih program akademik. Mahasiswa Unbim harus membayar biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.

LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.

Dugaanya, pihak kampus memaksa mahasiswa KIP mengikuti skema tertentu dengan iming-iming kelulusan program atau keberlanjutan beasiswa. Sementara, kampus membebani mereka dengan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Unbim, Idham Halid mengaku tidak mempersoalkan laporan kepada Ombudsman tersebut. “Tidak masalah bagi kami, kami lebih baik menjelaskan ke Ombusman. Agar clear,” ucapnya kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurutnya setiap mahasiswa harus melakukan daftar ulang agar nama mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus. Nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp7 juta hingga maksimal Rp13 juta. Tergantung jurusan.

“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum, kampus harus mengembalikan SPP dan uang bangunannya. Tidak ada penyelewengan. Jadi semua harus daftar dulu, untuk bisa upload NIM-nya, dan sebagainya. Baru kampus bisa mencatatnya sebagai mahasiswa aktif. Dan untuk aktif, harus daftar ulang, di mana-mana kampus itu saya kira,” tegasnya.

Idham mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Termasuk membahas segala bentuk pembayaran di kampus. Unbim MFH sudah mendapat penjelasan mana saja biaya yang boleh ditarik dari mahasiswa dan tidak.

“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim. Kaitannya mana admnstrasi yabg boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait