DPRD NTB Soroti Proyek Molor di PUPRPKP Meski Serapan Anggaran Tembus 95 Persen
Mataram (NTBSatu) – Komisi IV DPRD NTB menyoroti sejumlah proyek Dinas PUPRPKP NTB yang molor meski realisasi anggaran 2025 mencapai 95,30 persen. Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa, 1 Juli 2026.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya memaparkan, instansinya mengelola anggaran Rp408,19 miliar pada 2025. Pihaknya merealisasikan anggaran Rp389,01 miliar atau 95,30 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 95,99 persen.
Sepanjang 2025, Dinas PUPRPKP NTB mengerjakan 581 paket pembangunan, meliputi jalan, irigasi, drainase, bendung, embung, air bersih, gedung, hingga jembatan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Komisi IV, H. Konco, meminta Dinas menjelaskan penyebab proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk molor hingga berlanjut ke tahun anggaran 2026.
“Saya juga meminta penjelasan progres sejumlah paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan Bina Marga yang belum mencapai target,” katanya.
Selain itu, H. Konco juga mempertanyakan penyelesaian sisa temuan pemeriksaan yang masih menyisakan sekitar Rp1,5 miliar dari total kewajiban pengembalian Rp11,27 miliar.
Minta Luruskan Perbedaan Informasi
Anggota Komisi IV, Iwan Panji, ikut menyoroti proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk. Menurutnya, Komisi IV menerima informasi berbeda saat inspeksi lapangan dan saat RDP berlangsung.
“Saat inspeksi lapangan, pejabat teknis menjelaskan proyek berlanjut melalui kontraktor berbeda. Namun dalam rapat ini, Kepala Dinas menyampaikan kontraktor lama masih mengerjakan proyek tersebut,” tanyanya.
Iwan meminta Dinas meluruskan perbedaan informasi tersebut. Ia juga meminta daftar proyek yang berpotensi melewati tahun anggaran agar DPRD bisa mengawasi sejak awal.
Anggota Komisi IV, Sudirsah, menilai Dinas tidak bisa terus menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Ia meminta penjelasan tindak lanjut temuan BPK, proyek yang mengalami adendum kontrak, serta kontribusi pembangunan infrastruktur terhadap Triple Agenda Pemprov NTB.
Sementara itu, H. Suharto juga mempertanyakan dampak pembangunan infrastruktur terhadap pengentasan kemiskinan. Menurutnya, anggaran rumah layak huni masih terbatas sehingga belum menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga meminta Dinas mengukur keberhasilan pembangunan irigasi dari peningkatan produksi pertanian, bukan hanya jumlah saluran yang dibangun.
“Kita tidak cukup hanya membangun saluran irigasi. Yang harus dijawab adalah apakah produksi pertanian benar-benar meningkat dan petani merasakan manfaatnya,” katanya.
Selain itu, H. Suharto juga ikut menyoroti Bidang Bina Marga yang menerima alokasi anggaran terbesar, tetapi belum mencapai realisasi optimal.
Anggota Komisi IV lainnya, Rob, meminta Dinas menyampaikan data pembangunan hingga tingkat kecamatan, termasuk kualitas hasil pekerjaan agar DPRD bisa memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Akui Ada Keterlambatan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPRPKP, Lalu Kusuma Wijaya mengakui, sejumlah proyek mengalami keterlambatan. Di Bidang Cipta Karya terdapat empat paket pekerjaan bermasalah.
“Di Bidang Bina Marga terdapat tiga paket. Dua paket selesai 100 persen, sedangkan paket long segment Jalan Lenangguar-Lunyuk masih mencapai progres sekitar 98,3 persen berdasarkan laporan kontraktor dan konsultan pengawas,” jelasnya.
Kusuma juga menjelaskan, satu penyedia menangani puluhan paket drainase sehingga pihaknya memberi perpanjangan waktu serta denda.
“Selain itu, kontrak Jalan Lenangguar-Lunyuk ini baru mulai pada September 2025 dengan masa pelaksanaan sekitar tiga bulan,” tambahnya.
Banjir berkepanjangan dan persoalan lahan juga menghambat proyek di wilayah Doro. Sementara cuaca memaksa pihaknya mengubah jadwal pekerjaan Jembatan Selong Belanak melalui adendum kontrak.
“Rekanan kini telah menyelesaikan proyek tersebut dan mengembalikan sekitar Rp15 juta sesuai hasil pemeriksaan,” kata Kusuma.
Dengan itu, Komisi IV DPRD NTB menegaskan serapan anggaran tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan pembangunan.
DPRD meminta Dinas PUPRPKP menyelesaikan seluruh proyek strategis tepat waktu, menjaga kualitas pekerjaan, serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Merespons hal itu, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya mengubah pola pengendalian proyek. Dinas PUPRPKP menargetkan seluruh kontrak selesai ditandatangani paling lambat Agustus.
“Selanjutnya, setiap proyek harus mencapai progres fisik 75 persen dalam dua hingga tiga bulan pertama agar pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun,” katanya. (*)



