Oleh: Sambirang Ahmadi – Ketua Komisi III DPRD NTB
Pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kini memasuki fase yang menentukan. Sebagai Ketua Komisi III DPRD NTB yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah, saya memandang Ranperda ini sebagai langkah strategis yang patut kita sambut dengan optimisme.
Di tengah tekanan fiskal daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Upaya penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam perubahan Perda ini merupakan bagian dari ikhtiar menuju kemandirian fiskal daerah.
Namun satu hal penting yang harus kita pastikan: kebijakan publik yang kita hasilkan harus benar-benar bermutu. Indikator bermutu itu minimal tiga: basis datanya jelas, dampaknya terukur, dan dapat diimplementasikan. Salah satunya tidak terpenuhi, itu pasti mengurangi kualitas kebijakan publik. Artinya, ukuran utama dari Ranperda ini bukan hanya pada perubahan norma, tetapi pada kualitas dampak yang dihasilkannya.
Saya memahami arah besar dari perubahan Perda ini: menutup kebocoran pajak, memperluas basis penerimaan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Penertiban kendaraan luar daerah, penyesuaian tarif pajak bahan bakar non-subsidi, serta pengaturan pertambangan rakyat adalah beberapa langkah yang secara konseptual berada di jalur yang tepat.
Namun demikian, dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, kami berkewajiban memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga matang secara perhitungan dan siap dilaksanakan.
Ada beberapa isu krusial yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya flat 5% menjadi 7,5% untuk BBM non-subsidi. Dalam situasi harga minyak global yang cenderung meningkat, kebijakan ini menjadi sangat sensitif bagi sektor usaha—terutama logistik, pertambangan, dan konstruksi. Resiko utamanya adalah kenaikan biaya produksi dan distribusi (cost push inflation), yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga barang di masyarakat. Karena itu, kebijakan ini harus didukung oleh kajian dampak ekonomi yang terukur dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Kedua, penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari 9% menjaidi 11% (dan 10% untuk kategori tertentu). Ini mengandung resiko ketidakpatuhan, dimana wajib pajak bisa saja menghindar dengan memilih mendaftarkan kendaraannya di luar NTB karena tarifnya lebih rendah.
Ketiga, kebijakan penertiban kendaraan luar daerah (Pasal 4A) yang mewajibkan kendaraan yang beroperasi lebih dari 3 bulan untuk melakukan pelaporan dan balik nama. Ini merupakan langkah penting untuk menutup potensi kebocoran PAD. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan data dan sistem pengawasan di lapangan. Tanpa dukungan sistem yang kuat dan koordinasi lintas instansi, kebijakan ini berisiko tidak efektif.
Keempat, penguatan pajak air permukaan (PAP) melalui kewajiban penggunaan water meter berstandar SNI, kalibrasi berkala, serta pengenaan denda 35% bagi yang tidak patuh. Ini langkah maju dalam meningkatkan akurasi pemungutan pajak. Namun ini harus didukung dengan kesiapan implementasi teknis. Tanpa kesiapan infrastruktur dan mekanisme pengawasan yang memadai, kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakpatuhan atau bahkan resistensi di lapangan.
Kelima, hubungan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya terkait alokasi biaya pemungutan pajak dari 2% menjadi 10%. Perubahan yang signifikan dalam skema ini berpotensi melahirkan ketegangan fiskal di kabupaten/kota. Hal ini perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi daerah kabupaten/kota dan tetap menjaga sinergi fiskal.
Keenam, penguatan pengelolaan pertambangan rakyat (Pasal 72), dengan pembatasan luas izin (1 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi) serta pengalokasian 50% penerimaan untuk penegakan hukum. Ini membuka peluang peningkatan PAD sekaligus penertiban tambang rakyat. Namun risikonya adalah ketidaksiapan data dan potensi konflik sosial, jika legalisasi tidak diiringi pembinaan yang memadai.
Ketujuh, ketentuan sanksi (Pasal 92) yang mengaitkan denda dengan penerimaan daerah. Ini perlu dicermati secara serius dari sisi hukum, karena berpotensi menimbulkan persoalan yuridis jika tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Catatan-catatan ini cukup krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita lahirkan benar-benar berkualitas. Karena menurut teori kebijakan publik, “kemajuan suatu daerah itu bukan semata ditentukan oleh keberlimpahan sumber dayanya, tapi oleh kualitas kebijakan publiknya—-“what mater is how excellence is their public policy.”
Untuk itu, tentu kita harus dukung perubahan perda ini dengan catatan: berbasis data yang akurat, terukur secara fiskal dan tidak memberatkan atau menimbulkan tekanan ekonomi yang berlebihan, dan langsung dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Perubahan Perda ini memang dibutuhkan untuk memperkuat fiskal daerah, tetapi harus kita pastikan bahwa Perda ini adil, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Mendulang kepercayaan publik atas kualitas kebijakan publik yang kita hasilkan itu keniscayaan. Karena hanya dengan kepercayaan publik yang tinggi (high trust society), daerah semakin maju. InsyaAllah. (*)



