Giliran Wakapolres Bima Kota Diperiksa Polda NTB Kasus Peredaran Narkoba
Nama Erwin Iskandar alias Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkotika yang menyeret sejumlah anggota Polres Bima Kota setelah pengakuan Mantan Kasat Reskrim, AKP Malaungi. Dari pengakuan inilah penyidik mengembangkan perkara hingga menyeret bandar sabu tersebut ke jerat hukum.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol bersama istrinya dan dua bawahannya oleh Polda NTB pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Penangkapan itu membuka dugaan adanya jaringan narkotika yang melibatkan aparat kepolisian.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke rumah dinas AKP Malaungi. Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Bid Propam menemukan sabu seberat 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui barang haram tersebut milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Tak hanya itu, Malaungi juga menyebut adanya aliran dana Rp1 miliar yang diduga diberikan Koko Erwin kepada Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengakuan tersebut membuat penyidik memperluas penyelidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan keterangan itu, aparat melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Polisi akhirnya menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AS di Lombok Barat yang merupakan bendahara Koko Erwin. (*)



