Pemerintahan

Ahmad Yani Kembali Ajukan Keberatan, Minta Kejelasan SK Mutasi dan Gajinya yang Dipotong

Mataram (NTBSatu) – Pejabat Pemprov NTB yang didemosi, Ahmad Yani kembali mengajukan keberatan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Setelah sebelumnya mengajukan keberatan karena dirinya didemosi dari jabatannya sebagai Sekretaris BPBD NTB.

Namun kali ini, ia mengajukan keberatan lantaran Surat Keputusan (SK) mutasinya tidak kunjung ia dapatkan. Dari pasca-mutasi Feberuari lalu hingga kini.

IKLAN

Selain soal SK, ia juga mengajukan keberatan atas pemotongan gaji dan tunjangannya untuk bulan Maret 2025.

“SK belum ada, gajinya juga sudah terpotong,” katanya.

IKLAN

Mengenai SK mutasi, lanjut dia, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman mengaku sudah melampirkannya pada surat jawaban gubernur atas keberatan tersebut. Namun kenyataannya dalam lampiran itu, SK tersebut tidak ada.

IKLAN

“Tidak ada (SK-nya). Saya tanyakan pada pegawai di BPBD yang membuka surat jawaban itu, tidak ada katanya. Sengaja saya suruh buka pegawai lain, supaya saya tidak disebut berbohong,” ujarnya.

Demikian jawaban atas pemotongan gaji dan tunjangannya, tidak tertuang dalam surat jawaban pemprov.

“Mengenai pemotongan gaji dan tunjangan belum ada tanggapan,” ujarnya.

Jawaban Pemprov NTB

Terhadap ajuan keberatan kedua Ahmad Yani, Pemprov NTB kembali menolaknya.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat tanggapan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB tertanggal 17 Maret 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah mengajukan keberatan administratif dan telah ditanggapi oleh pemerintah daerah.

Pemprov NTB menegaskan bahwa Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pemindahan atau mutasi merupakan bagian dari manajemen ASN yang bertujuan untuk penataan organisasi, evaluasi kinerja, dan optimalisasi pelayanan publik,” demikian isi surat tersebut.

BKD NTB juga menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan pada 20 Februari 2026 merupakan bagian dari penataan organisasi akibat perampingan struktur, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan susunan perangkat daerah.

Selain itu, proses mutasi disebut telah mempertimbangkan prinsip meritokrasi, seperti kualifikasi, kompetensi, serta kinerja ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Pemprov NTB juga menegaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut bukan merupakan bentuk hukuman disiplin.

Dalam poin lainnya, disebutkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Keputusan tersebut dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi NTB,” lanjut isi surat.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pemprov NTB menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 sah secara hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberatan yang diajukan tidak dapat diterima.

Surat tersebut sekaligus menegaskan bahwa salinan keputusan gubernur yang diminta oleh pihak pemohon telah dilampirkan dalam tanggapan resmi tersebut.

Atas penolakan tersebut, dalam waktu dekat Ahmad Yani akan mengambil langkah ke PTUN.

“InsyaAllah awal April 2026 masuk PTUN,” tutupnya.

Sebelumnya, Ahmad Yani juga mengajukan keberatan lantaran tidak terima dirinya didemosi. Namun pengajuan keberatan pertama Ahmad Yani juga ditolak. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button