Hukrim

Daftar Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Dua Orang dari NTB

Mataram (NTBSatu) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menghadapi sorotan publik setelah sejumlah perwira terjerat kasus narkoba. Perkara terbaru menyeret Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam dugaan kepemilikan serta peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap setelah pengakuan anak buahnya, AKP Malaungi mengarah pada keterlibatan sang atasan dalam jaringan narkoba.

Sebelum kasus Didik mencuat, beberapa perwira hingga perwira tinggi Polri pernah menghadapi perkara serupa. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika, baik sebagai pengguna, perantara, maupun pelaku distribusi.

Menariknya, dua perwira dalam daftar kasus narkoba ini berasal dari NTB, sehingga sorotan publik terhadap wilayah tersebut semakin meningkat.

Daftar Perwira Polri yang Terlibat Kasus Narkoba

Melansir Tirto.id, Kamis, 19 Februari 2026, berikut ini deretan nama perwira Polri yang terjerat kasus narkoba:

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Mantan Kapolda Sumatera Barat ini menerima vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada 9 Mei 2023. Majelis hakim menyatakan Teddy bersalah karena turut menawarkan, menjual, serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.

Teddy memerintahkan anak buah menyisihkan lima kilogram sabu dari barang bukti untuk penukaran dengan tawas. Aksi ini terbongkar melalui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat serta Polda Metro Jaya. Dari total lima kilogram, jaringan berhasil mengedarkan 1,7 kilogram, sementara petugas menyita 3,3 kilogram sisanya.

AKBP Dody Prawirangera

Dody menerima hukuman 17 tahun penjara pada 10 Mei 2023 karena terlibat dalam perkara Teddy Minahasa. Teddy memerintahkan Dody menukar sebagian sabu dengan tawas dengan alasan pemberian bonus anggota.

Dody mengakui sempat menolak, namun akhirnya menjalankan perintah tersebut. Ia kemudian membawa sabu ke Jakarta bersama Syamsul Ma’arif untuk menyerahkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kompol Kasranto

Kompol Kasranto yang pernah menjabat Kapolsek Kalibaru menghadapi tuntutan hukuman 17 tahun penjara. Ia bekerja sama dengan Linda Pudjiastuti, Aiptu Janto Situmorang, serta Aipda Achmad Darmawan dalam aktivitas jual beli narkotika. Barang bukti berasal dari hasil pengungkapan kasus dengan berat lebih dari lima kilogram.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Mantan Kapolsek Astanaanyar ini terseret kasus penyalahgunaan narkoba setelah penelusuran internal menemukan keterlibatan 12 anggota kepolisian. Petugas menangkap Yuni di sebuah hotel di Bandung bersama beberapa anggota polisi.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan konsumsi narkotika jenis sabu. Kasus ini mengejutkan publik karena Yuni aktif memimpin penggerebekan jaringan narkoba.

AKBP Didik Putra Kuncoro

Kasus terbaru yang menggemparkan NTB mencuat setelah mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Penyidik menemukan koper putih berisi narkotika di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang.

Barang bukti mencakup sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, alprazolam 19 butir, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram. Ia juga diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

AKP Malaungi

AKP Malaungi berasal dari NTB dan tertangkap dengan barang bukti sabu 488 gram dari rumah dinas di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Pengembangan kasus bermula dari penangkapan Bripka Karol bersama istri serta dua rekan dengan barang bukti sabu dan uang tunai hasil transaksi.

Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Malaungi, sementara proses pidana terus berjalan sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru.

Deretan kasus ini menunjukkan tantangan besar bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button