Daftar Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Dua Orang dari NTB
Kompol Kasranto
Kompol Kasranto yang pernah menjabat Kapolsek Kalibaru menghadapi tuntutan hukuman 17 tahun penjara. Ia bekerja sama dengan Linda Pudjiastuti, Aiptu Janto Situmorang, serta Aipda Achmad Darmawan dalam aktivitas jual beli narkotika. Barang bukti berasal dari hasil pengungkapan kasus dengan berat lebih dari lima kilogram.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Mantan Kapolsek Astanaanyar ini terseret kasus penyalahgunaan narkoba setelah penelusuran internal menemukan keterlibatan 12 anggota kepolisian. Petugas menangkap Yuni di sebuah hotel di Bandung bersama beberapa anggota polisi.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan konsumsi narkotika jenis sabu. Kasus ini mengejutkan publik karena Yuni aktif memimpin penggerebekan jaringan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus terbaru yang menggemparkan NTB mencuat setelah mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Penyidik menemukan koper putih berisi narkotika di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang.
Barang bukti mencakup sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, alprazolam 19 butir, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram. Ia juga diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
AKP Malaungi
AKP Malaungi berasal dari NTB dan tertangkap dengan barang bukti sabu 488 gram dari rumah dinas di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Pengembangan kasus bermula dari penangkapan Bripka Karol bersama istri serta dua rekan dengan barang bukti sabu dan uang tunai hasil transaksi.
Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Malaungi, sementara proses pidana terus berjalan sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru.
Deretan kasus ini menunjukkan tantangan besar bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. (*)


