HEADLINE NEWSHukrim

Kronologi Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap Kasus Narkoba: Terungkap dari Istrinya, Polwan, dan Pembantu

Jakarta (NTBSatu) – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkap kronologi awal keterlibatan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka oknum anggota Polres Bima, Bripka K alias Karol bersama istrinya inisial N.

“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka,” kata Jhonny di Mabes Polri, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Selanjutnya, tim Dit Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan interogasi terhadap para tersangka. Kemudian, menemukan dugaan keterlibatan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dalam peredaran sabu tersebut.

Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi di RSUD Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan. Ditemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ujar Jhonny.

AKP Malaungi “Bernyanyi”

Dari pemeriksaan tersebut, AKP Malaungi mengungkap adanya dugaan keterlibatan AKBP Didik. Berdasarkan keterangan itu, pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi eks Kapolres Bima Kota di wilayah Tangerang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi. Kemudian, 19 butir Alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Atas temuan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya, dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button