HEADLINE NEWSHukrim

Polri Buru Terduga Bandar Koko Erwin dalam Kasus Dugaan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Jakarta (NTBSatu) – Polri mengaku, telah mengantongi identitas terduga bandar dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah dicopot dari jabatannya dan kini berstatus tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut, terduga bandar dalam kasus tersebut berinisial E alias Koko Erwin. Saat ini masih dalam proses pencarian.

“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Johnny menjelaskan, bandar tersebut berperan sebagai pemasok narkoba kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang juga menjadi tersangka.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan serta peran Didik dan Malaungi dalam jaringan tersebut. Pendalaman oleh Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Direktorat IV Bareskrim Polri.

Diduga Terlibat Sejak Agustus 2025

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Malaungi lebih dulu tersandung perkara narkoba. Dari hasil pemeriksaan etik dan pidana, penyidik menduga Didik telah lama menerima pasokan narkotika dari seorang bandar bernama Koko Erwin.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu (2025),” kata Johnny.

Dalam perkara pidana, penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dari sisi etik, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota itu pada Kamis, 19 Februari 2026,

Kasus yang menyeret Didik berawal dari pengembangan perkara peredaran sabu yang menjerat Malaungi. Ia telah lebih dulu menjalani proses etik dan pidana, dengan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penetapan tersangka pada Senin, 9 Februari 2026

Dalam keterangannya melalui kuasa hukum, Malaungi mengklaim Didik menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Pengacara Malaungi, Asmuni juga menyebut kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah atasannya tersebut. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button