HEADLINE NEWSHukrim

Setelah Dicopot dan Ditahan, Kasat Narkoba AKP Malaungi Diganti Jayadi Sibaweh 

Mataram (NTBSatu) – Setelah dipecat, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diganti. Posisinya kini diisi oleh AKP Jayadi Sibaweh.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Ia menyebutkan, surat telegram (TR) mutasi telah diterbitkan.

“Iya, sudah keluar surat TR. Penggantinya AKP Jayadi Sibaweh,” kata Herman kepada NTBSatu, Selasa, 10 Februari 2026.

AKP Jayadi sebelumnya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB. Meski demikian, Herman mengungkapkan, hingga saat ini AKP Jayadi belum menghadap pimpinan Polres Bima Kota. Hal itu lantaran proses pergantian jabatan baru saja dilakukan.

Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro kuat diisukan telah dinonaktifkan dari posisinya. Muncul dugaan ia dan istrinya melarikan diri ke Bali.

Dugaan itu semakin kuat setelah AKBP Didik hingga hari ini tidak juga berdinas di Polres Bima Kota. “Kemarin keluar daerah dan saya belum dapat info beliau di mana,” ungkap Herman.

AKBP Didik Putra Kuncoro belum memberi tanggapan. Upaya permintaan keterangan NTBSatu hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dan Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. 

Sebagai informasi, penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.

Dalami Peran Kapolres Bima Kota

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.  

Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.

Tindak lanjutnya, oknum kepolisian tersebut telah dipecat. Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penyidik menyangkakan AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses hukumnya, penyidik Polda NTB menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button