Sosok Triyono Haryanto, Mantan Kajati Maluku yang “Membela” Tersangka Kasus MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Nama Triyono Haryanto mendapat perhatian setelah tampil sebagai kuasa hukum Saipullah Zulkarnain, tersangka ketiga kasus korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Sebagai informasi, sosok Triyono bukan figur baru dalam dunia penegakan hukum. Ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.
Triyono Haryanto meniti karier panjang sebagai jaksa profesional. Ia mengawali tugas sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM BIN), unit yang berperan penting dalam pembinaan sumber daya manusia kejaksaan.
Kariernya kemudian berlanjut saat memimpin Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Posisi tersebut menempatkannya sebagai figur sentral dalam peningkatan kompetensi dan kapasitas jaksa seluruh Indonesia.
Puncak karier struktural Triyono tercapai ketika Jaksa Agung menunjuknya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, jabatan tertinggi kejaksaan pada tingkat provinsi. Ia menutup masa pengabdian di korps Adhyaksa dengan memasuki masa pensiun pada 5 Oktober 2019.
Usai pensiun, Triyono memilih jalur advokat dan menjalankan peran sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara hukum. Keterlibatannya dalam pembelaan tersangka ketiga kasus MXGP Samota menandai babak baru kiprahnya dari penegak hukum menjadi praktisi hukum.
Kejati NTB Tahan Saipullah Zulkarnain
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Pung Saipullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026. Penyidik menetapkan tersangka usai mengumpulkan alat bukti yang cukup, terkait proses pengadaan lahan pada tahun anggaran 2022–2023.
“Hari ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB kembali melakukan penahanan tersangka SZ terkait pengadaan lahan di Samota tahun 2022-2023,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Selanjutnya, penyidik Kejati NTB menempatkan Saipullah Zulkarnain di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Januari 2026. “Kami lakukan penahanan setelah yang bersangkutan diperiksa dokter. Dan dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



