Jaksa Telusuri Aset Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menelusuri aset milik tersangka kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa. Penelusuran ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, penanganan dugaan TPPU ini berjalan di tahap penyidikan. Tim penyidik sejauh ini sudah melakukan follow the money dan follow the aset. Artinya, kejaksaan menelusuri keuangan dan aset milik tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota.
Dari kasus penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal, Muhammad Julkarnaen.
“Iya, kami lakukan itu (follow the money dan follow the aset),” ucap Wahyudi.
Terpisah, kuasa hukum Subhan, Syarifuddin Lakuy tak mengelak adanya kasus TPPU tersebut. Kliennya pun pernah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Setau saya, kasus ini masih proses penyidikan. Belum ada tersangka,” ujarnya pada Selasa, 20 Januari 2026.
Melansir laman resmi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subhan memiliki harta kekayaan Rp585.487.420 per Februari 2025.
Menanggapi itu, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui terkait dengan harta kekayaan Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah tersebut. “Kalau soal itu, saya kurang tahu. Karena saya di kasus lahan Samota,” jelasnya.
Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp6,7 Miliar
Selain itu, Kejati NTB menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dari Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali BD. Kejaksaan kemudian menitipkan uang tersebut ke rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram.
Angka Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Uang itu merupakan hasil dugaan mark up penjualan lahan tahun 2022-2023 tersebut.
Menurut Wahyudi, kerugian negara dalam kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa ini berpotensi bertambah. “Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kerugian. Tergantung dari perkembangan,” jelasnya.
Saat ini tim Pidsus Kejati NTB menyisir peran pihak lain. Termasuk para pemohon pengadaan tanah dan tim appraisal penghitung harga jual lahan dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sementara kedua tersangka, penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak 8 Januari 2026. Kepada tersangka, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



