Sosok Triyono Haryanto, Mantan Kajati Maluku yang “Membela” Tersangka Kasus MXGP Samota
Kejati NTB Tahan Saipullah Zulkarnain
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Pung Saipullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026. Penyidik menetapkan tersangka usai mengumpulkan alat bukti yang cukup, terkait proses pengadaan lahan pada tahun anggaran 2022–2023.
“Hari ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB kembali melakukan penahanan tersangka SZ terkait pengadaan lahan di Samota tahun 2022-2023,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Selanjutnya, penyidik Kejati NTB menempatkan Saipullah Zulkarnain di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Januari 2026. “Kami lakukan penahanan setelah yang bersangkutan diperiksa dokter. Dan dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



