OpiniWARGA

Menegakkan Hukum dan Kesadaran Mengelola Sampah di Kota Mataram

Oleh: Johan Rahmatulloh, SH., MH.Praktisi Hukum Asal Kota Mataram

Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi nusa tenggara barat telah berumur 32 tahun. Beragam masalah masih menghantui ibu kota ini salah satunya adalah terkait dengan pengelolaan sampah. Namun, isu sampah ini acapkali tidak dijadikan sebagai program prioritas untuk mendapatkan perhatian lebih mendalam. Buktinya sampai dengan saat ini pemerintah daerah tidak dibuat berdaya dalam mengatasinya.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik Kota Mataram pada tahun 2020, sampah yang dihasilkan dari berbagai sector setiap hari sekitar 346 ton. Secara detail diuraikan per kecamatan yakni Ampenan sebanyak 67 ton, Sekarbela 54 ton, Mataram 65 ton, Selaparang 52 ton, Cakranegara 48 ton dan Sandubaya 58 ton.

Pengurangan jumlah sampah terjadi setelah empat tahun kemudian yang dapat dikatakan cukup signifikan. Pada tahun 2024 menurut keterangan Vidi Partisan Yuris Gumanjaya selaku Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram menyampaikan bahwa volume sampah sampai dengan saat ini sekitar 220-240 ton perhari (Antaranews, 2024).

IKLAN

Berdasarkan uraian data tersebut di atas, ada beberapa hal yang mencoba akan diuraikan dan dinalisa dalam tulisan ini dengan beberapa metode pendekatan antara lain hukum, teknologi dan pemberdayaan masyarakat.

Mengatasi Sampah Melalui Pendekatan Hukum

Bagi kaum positivis, pendekatan hukum yang formalistik meyakini bahwa hukum adalah satu-satunya pendekatan yang dapat memberikan harapan mewujudkan ketertiban dan keraturan di dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara, lebih-lebih pada kehidupan bermasyarakat. Bagi Austin dalam pendapatnya mengungkapkan bahwa hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Pendekatan ini diyakni oleh Austin karena unsur yang ada pada hukum formalistic tersebut berisi perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan (Soerjono Soekanto, 2011).

Salah satu yang dapat memaksa masyarakat untuk taat dan patuh terhadap hukum formalistic tersebut adalah karena adanya sanksi itu sendiri. sanksi atau hukuman yang ada pada suatu hukum yang formal merupakan sesuatu yang mengerikan, karena seseorang yang tidak taat terhadap hukum yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa akan mendapatkan hukumannya.

Penegakan sanksi terhadap para pelanggarnya dalam hal persampahan di Kota Mataram tersebut telah diutarakan oleh Nizar Denny Cahyadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram. Sebagai seseorang yang diamanahkan untuk menegakkan hukum di sector persampahan tersebut mengungkapkan “masyarakat wajib memisahkan sampah sebelum dikeluarkan untuk diangkut petugas, apabila tidak dilakukan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut” (Suara NTB, 2025). Sanksi hukum yang diterapkan dalam hal ini oleh pemerintah daerah yakni “sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut oleh petugas”.

Merujuk pada ketentuan hukum formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kota mataram tentang sampah yakni Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda aquo tersebut jika ditelaah ada dua bentuk sanksi yang ditetapkan yakni Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

Lebih lanjut, sanksi administratif yang ditetapkan tersebut diatur di dalam ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 59. Di dalam setiap pasalnya secara tegas sanksi administratif yang diatur dan dapat diberikan kepada para pelanggar aturan tersebut adalah berupa sanksi denda yang berkisar mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk sanksi pidana ditetapkan bagi para pelanggarnya yaitu paling lama pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Oleh karena demikian, sanksi berupa “tidak diangkutnya sampah karena tidak dipilah” bukanlah merupakan suatu sanksi yang diatur di dalam pasal-pasal sebagaimana telah disebutkan. Halmana sanksi yang dikemukakan oleh Nizar Denny Cahyadi tersebut merupakan masuk dalam kategori “kebijaksanaan”, yang dalam hal ini mungkin saja sebagai pengganti sanksi denda berupa sejumlah uang tersebut. Dalam hal ini, sangat nampak bahwa pemerintah daerah sendiri belum berani secara tegas untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan dan masih lebih memilih melunak dengan memberikan negosiasi bagi para pelanggarnya. Dan inilah salah satu kendala yang terus menghantui para penguasa dalam hal ingin menjadikan suatu masyarakatnya tertib dan taat atas suatu peraturan hukum itu sendiri. maka tidak heran, jika masyarakat masih banyak yang acapkali acuh terhadap apa yang telah ditetapkan di dalam peraturan hukum itu sendiri. Sehingga, bekerjanya hukum yang telah ditetapkan di dalam peraturan daerah aquo tersebut menjadi tidak efektif untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang diharapkan atau dicita-citakan.

Mengatasi Sampah Melalui Pendekatan Teknologi

Ketidaktegasan dalam penegakan sanksi hukum oleh pemerintah daerah kota mataram, kemudian mencoba menyeimbangkan langkahnya dalam mengurai permasalahan sampah melalui pendekatan teknologi berupa mesin pengolahan sampah. Dalam peraturan daerah aquo mengatur juga kewajiban pemerintah daerah dalam hal menyediakan fasilitas-fasilitas pengelolaan sampah.

Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 62 setidaknya menegaskan beberapa poin sebagai berikut:

  • Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini mulai berlaku;
  • Penyediaan TPS3R oleh Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku;
  • Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Merujuk pada ketentuan tersebut, pada tahun 2024 TPST sandubaya dioperasionalkan dengan salah satu alat yang dihadirkan adalah mesin pengolala sampah. Artinya pemerintah daerah kota mataram telah melaksanakan sesuai dengan amanah peraturan yang dibuat yaitu 5 tahun sejak aturan ditetapkan pada tahun 2019. Mesin ini memberikan dampak sekitar 50 ton – 80 ton setiap hari mengurai sampah dari total 220-240 ton setiap hari sampah yang dihasilkan masyarakat kota mataram.

Secara sederhana, untuk mengurai dan mengatasi sisa dari masalah sampah tersebut maka dibutuhkan tempat TPST yang baru dan tambahan mesin pengelola sampah yang baru sejumlah 4 mesin. Menurut Ismul Hidayat dari Komisi III DPRD Kota Mataram, mengungkapkan dalam pandangannya “bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan anggaran, tidak hanya sekedar pilot project. Pemerintah sanggup menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk membangun kantor walikota yang megah, namun terkesan pelit untuk urusan sampah. Padahal, jika seluruh lingkungan di Mataram difaslitasi pengolahan mandiri, biayanya mungkin tidak sampai 10 miliar rupiah”, (NTBSatu, 2025).

Pendapat tersebut di atas dalam hal ini menunjukkan dan menegaskan bahwa pengelolaan sampah masih belum menjadi program prioritas dari pemerintah daerah kota mataram. Sebagaimana diketahui dan dapat dikatakan pemerintah daerah kota mataram telah menyadari bahwa dampak dari adanya penumpukan sampah tersebut bukan saja mengganggu estetika wajah ibu kota. Melainkan lebih dari itu ia menyadari sampah dapat menimbulkan masalah yang lebih besar yaitu terganggunnya kesehatan masyarakat.

Demikian tegas dalam konsideran menimbang peraturan daerah aquo paling utama yang menjadi dasar pentingnya peraturan tersebut ada yakni “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dengan demikian, Penulis berpendapat harusnya program pengelolaan sampah ini harus menjadi program prioritas utama dari pemerintah daerah kota mataram sehingga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat diwujudkan.

Mengatasi Sampah Melalui Pendekatan Pemberdayaan

Salah satu nilai dasar berdirinya negara bangsa Indonesia ini adalah prinsip gotong royong. Demikian diungkapkan oleh Soekarno dengan mengatakan “kita mendirikan negara baru atas dasar gotong royong dan hasil usaha bersama” (Bagir Manan, 2012). Kata ini menyulutkan semangat bahwa mengurai masalah di setiap level pemerintahan haruslah mengajak seluruh rakyat untuk bersama-sama terlibat dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Prinsip Gotong Royong tersebut salah satunya berbentuk Partisipatif. Partisipatif aktif masyarakat dalam mengelola sampah juga tidak lepas dari jangkauan peraturan daerah aquo. Seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah, melakukan pemilahan jenis sampah dan lain sebagainya.

Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah perlu dilakukan dengan cara-cara strategis untuk meningkatkan motivasi masyarakat. Terlebih masalah perilaku membuang sampah sembarangan dan membakar sampah merupakan kebiasaan yang sudah lama dibudayakan. Terlebih lagi tentang perilaku untuk memilah jenis sampah adalah merupakan suatu pengetahuan yang dianggap baru dan cukup merepotkan dalam keseharian masyarakat.

Salah satu bentuk strategi yang dianggap dapat memberikan motivasi masyarakat untuk merubah perilaku tersebut adalah dengan cara menyelenggarakan lomba di masyarakat untuk mengelola sampah. Menurut Abd. Rachman selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram mengungkapkan dalam pandangannya “bahwa pemerintah kota mataram paling tidak perlu mengadakan suatu lomba di setiap lingkungan atau kelurahan kemudian memberikan hadiah atau reward yang cukup untuk memantik semangat kolektif dalam permasalahan sampah ini”.

Menurut Penulis, tidak hanya dalam bentuk lomba melainkan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat perlu untuk dilakukan. Minimnya kesadaran masyarakat salah satunya ditengarai oleh minimnya informasi dan pengetahuan atas suatu permasalahan. Dalam posisi ini pemerintah daerah kota mataram harus memanfaatkan seluruh perangkat sampai ditingkat kelurahan dan lingkungan untuk terus memberikan penyuluhan atas pengelolaan sampah dan pemilahan sampah tersebut. Eksosistem pengolahan sampah tersebut menjadi materi yang harus disampaikan dan tersampaikan sampai masyarakat di akar rumput. Jika masyarakat belum tersadarkan dan meningkat kesadarannya atas hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pemerintah kota mataram akan berjalan sendiri dan permasalahan sampah tidak akan pernah terselesaikan dengan cukup baik. Setelah Langkah itu dilakukan barulah kemudian sanksi hukum dapat diberlakukan di tengah masyarakat yang sudah kesadarannya meningkat. Hukum akan efektif berlaku apabila kesadaran masyarakat di suatu daerah dan terhadap suatu permasalahan sudah baik dan tinggi.

Untuk menutup tulisan ini Penulis mengutip pendapatnya Soepomo dengan mengatakan “Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan”, (Bagir Manan, hlm. 32). Semoga pemerintah daerah kota mataram mampu menghidupkan semangat para birokratnya dan mampu menghidupkan semangat masyarakat kota mataram dalam mengurus sampah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button