HEADLINE NEWSHukrim

LPSK Berpeluang Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih menelaah permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB penerima dana “siluman”. Bahkan, permohonan tersebut berpeluang ditolak.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana mengatakan, diterima atau tidaknya perlindungan permohonan ke-15 anggota dewan akan diputuskan pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan baru diputuskan. Kemarin sempat ke-pending (tertunda, red) karena akhir tahun. InsyaAllah kalau tidak ada hambatan, Senin depan sudah ada putusannya. Apakah diterima atau ditolak,” jelasnya, Senin, 5 Januari 2026.

Hingga saat ini LPSK masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Langkah mereka menerima atau tidak menolak masih berpedoman pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

IKLAN

Selain itu, LPSK juga terus mendalami keterangan para belasan anggota dewan itu dan ancaman yang katanya mereka dapatkan.

Namun, untuk sementara 15 legislatif itu masih berstatus sebagai saksi. Tomi menyebut, pihaknya tetap menunggu bagaimana konfirmasi tim dengan kejaksaan.

“Kita masih nunggu perkembangan. Apakah ada yang menjadi tersangka dari 15 orang atau klir mereka sebagai saksi. Tapi dari data awal, mereka memang mengarah kepada saksi,” bebernya.

Tomi menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru mengeluarkan putusan. Menyusul perkara dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB ini erat kaitannya dengan persoalan politik.

“Jangan sampai LPSK salah langkah,” tegasnya.

15 Anggota DPRD NTB Terima Uang

Tenaga ahli LPSK ini membenarkan, 15 anggota dewan tersebut menerima uang dari tiga tersangka. Sebagian di antara mereka mengakui telah mengembalikan uang “panas” tersebut kepada penyidik Pidsus Kejati NTB.

Kendati demikian, sambung Tomi, pihaknya perlu memastikan apakah benar mereka telah mengembalikan uang yang disinyalir berasal dari pihak swasta tersebut.

“Kita juga perlu menyesuaikan keterangan 15 anggota DPRD NTB ke kami (LPSK) dengan apa yang mereka terangkan ke BAP jaksa,” ucapnya.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga memantau langkah penyidik Kejati NTB. Termasuk, apakah nantinya ada penambahan pasal kepada para tersangka atau tidak.

Lebih jauh, Tomi menerangkan, keputusan pekan depan belum final. Umpama anggota dewan menerima perlindungan, namun di tengah jalan mereka menjadi tersangka, maka status permohonan bisa dicabut.

“Jadi, nanti kita lihat,” ungkapnya.

Di Kejati NTB, penyidik terus mengebut pemberkasan tiga tersangka dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB. Pelimpahan ke penuntut umum dilakukan awal tahun 2026.

Tiga tersangka itu adalah politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), politisi Golkar Hamdan Kasim, dan politisi Perindo M. Nashib Ikroman alias Acip.

“Proses ini tetap berlanjut. Sedang pemberkasan untuk penyempurnaan. Nanti kalau sudah selesai, penyidik akan serahkan ke penuntut umum,” ucap Kepala Kejati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu.

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, tim Pidsus Kejati NTB menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Kemudian, Hamdan Kasim pada Senin, 24 November 2025.

Kejaksaan menahan IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Penyidik menyangkakan, ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menilai ketiganya sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan uang dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.

Penyidik pun telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button