AJI dan Koalisi Sipil Gelar Aksi Dukung Tempo Lawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Jakarta (NTBSatu) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman. Gugatannya berupa tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar lebih.
Amran melayangkan gugatan tersebut karena menilai, pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” telah merusak citra dan reputasinya. Serta, mencoreng nama baik Kementerian Pertanian.
Ia menyebut, Tempo telah melakukan pemberitaan yang tidak akurat dan menimbulkan persepsi negatif terhadap kebijakan kementerian.
Dalam aksi tersebut, selain anggota AJI, turut hadir puluhan wartawan Tempo, mulai dari reporter muda hingga jurnalis senior. Mereka menyatakan solidaritas terhadap media tempatnya bekerja.
Agenda sidang lanjutan pada hari yang sama dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo, yang hadir sebagai saksi ahli.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menegaskan, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya melalui mekanisme sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, gugatan bernilai fantastis itu sebagai bentuk upaya membungkam kebebasan pers.
“Gugatan Amran dengan nilai Rp200 miliar ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan. Ini upaya untuk menutup Tempo,” ujar Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong menyebut, gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai, tindakan Menteri Pertanian menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol publik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media. Tuduhan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah,” kata Mustafa, mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024.
Menurutnya, sikap Menteri Pertanian tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap hak publik atas informasi. “Miris, karena penggugat justru seorang pejabat yang seharusnya menjamin keterbukaan informasi publik,” tambah Mustafa.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa pers antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025 lalu.
Laporan tersebut menyoroti, kebijakan Perum Bulog dalam penyerapan gabah melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan itu, menurut laporan Tempo, membuat sejumlah petani terpaksa menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya bertambah. Tindakan tersebut justru berujung pada kerusakan gabah.
Dalam artikel lanjutan berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, Menteri Pertanian juga telah mengakui adanya kerusakan gabah di lapangan.
Menanggapi aduan Amran, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (soal akurasi dan tidak melebih-lebihkan). Kemudian, Pasal 3 (mencampur fakta dengan opini yang menghakimi).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten. Serta, melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam, yang telah Tempo penuhi.
Namun, meski Tempo telah menjalankan rekomendasi, Amran tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata Nomor: 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai, Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil terhadap Kementerian Pertanian. (*)



