BERITA NASIONAL

Hati-hati! Nekat Pacaran Tanpa Restu Bisa Berujung Penjara di KUHP Baru

Mataram (NTBSatu) – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada 6 Januari 2026, menjadi babak baru hukum di Indonesia.

Salah satu poin yang paling banyak mengundang diskusi publik, terkait isu pacaran tanpa restu orang tua bisa berujung penjara. Aturan ini sebagai perluasan pasal perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah).

Risiko pidana bisa terjadi karena adanya keberatan dari pihak orang tua. Izin yang anak miliki, tidak bisa menghapus pelanggaran terhadap hak pengasuhan yang sah.

Narasi yang beredar luas di masyarakat, merupakan mekanisme Delik Aduan Absolut yang penerapannya baru-baru ini.

IKLAN

Sebelumnya, KUHP lama menetapkan pidana perzinaan hanya berlaku bagi yang terikat pernikahan. Setelah aturan baru berlaku, cakupannya diperluas sesuai Pasal 411 tentang Zina dan Pasal 412 tentang Kohabitasi.

Kini, pasangan yang tanpa ikatan pernikahan yang tinggal bersama dan melakukan persetubuhan, bisa diproses hukum dengan adanya KUHP baru.

Selain itu, pada Pasal 452 hingga 454 KUHP menekankan hukuman bagi pelaku, yang menarik anak dari pengawasan orang tua, bahkan mengatur delik melarikan anak. Ancaman pidana antara 6 hingga 8 tahun penjara.

Orang tua memiliki hak hukum untuk mengadu pada pihak berwajib, jika status anaknya belum menikah. Alasan ini menjadi representasi “kewajiban restu”. Tanpa izin, orang tua bisa memberi ancaman pidana terhadap gaya asmara anaknya.

Beberapa orang menganggap aturan ini sebagai alat kontrol orang tua, kepada pilihan hidup anak yang sudah dewasa, meski statusnya belum menikah.

Namun secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan kuatnya perlindungan hukum anak dan keluarga. Alasan asmara tidak bisa menjadi dasar kuat menghilangkan hak pengasuhan yang sah. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button