KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari ini
Jakarta (NTBSatu) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Indang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani dua instrumen hukum tersebut. Pemberlakuannya menandai mulainya sistem hukum pidana nasional yang baru, baik dari sisi hukum materiil maupun formil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, pengesahan revisi KUHAP pada 18 November 2025.
Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, KUHAP akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP, pada 2 Januari 2026.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Dalam KUHP baru, salah satu ketentuannya adalah ancaman pidana terhadap pernyataan yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Namun, ancaman pidana tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217 hingga Pasal 240 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun, bagi pelaku perbuatan penghinaan yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat.
Terapkan Pidana Kerja Sosial
Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e yang menyatakan, pidana pokok sebagaimana dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas salah satunya pidana kerja sosial.
Namun demikian, pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Sanksi ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ringan (tipiring), dengan kriteria antara lain tidak secara berulang, tidak menimbulkan korban, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Beberapa contoh tindak pidana yang dapat dikenai pidana kerja sosial antara lain penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dalam skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.
Sementara itu, KUHAP baru juga membawa pembaruan signifikan, salah satunya terkait syarat penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam KUHAP baru, ketentuan tersebut diperluas. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri. (*)



