Oleh: Astan Wirya, SH., MH. – Polisi Kehutanan/PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akhirnya PPNS sulit melakukan tindakan cepat, seharusnya bisa langsung berkoordinasi dengan penuntut umum dan meminta izin langsung kepada pengadilan,
Polri sebagai penyidik utama memunculkan berbagai kelemahan, terutama akuntabilitas, independensi, dan perlindungan HAM.
Konsep dalam KUHAP baru ini sangat rentan penyalahgunaan intervensi kekuasaan oleh kewenangan penyidik utama, hal itu menimbulkan ketidak jelasan, ketidak pastian hukum dan keadilan terhadap penaganan kasus-kasus Tindak Pidana Kehutanan (TPIHUT) dan Lingkungan Hidup, sehingga tak berpihak pada keadilan ekologis asas “in dubio pro natura“. Seharusnya dalam KUHAP baru yang diperlukan adalah:
1) Peningkatan peran kejaksaan dalam pengawasan penyidikan atau membentuk lembaga penyidik independen untuk tindak pidana tertentu seperti KPK menangani perkara korupsi.
2) Penguatan mekanisme pra peradilan dan pengawasan. (*)



