Akademisi Unram Nilai KUHAP Baru sebagai Penyempurnaan Hukum di Tengah Polemik
Mataram (NTBSatu) – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, langsung memicu perbincangan luas masyarakat.
Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terkait kewenangan penyidik, potensi penyalahgunaan upaya paksa, hingga risiko penetapan tersangka yang terlalu cepat.
Di tengah polemik tersebut, Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat justru memandang KUHAP baru sebagai penyempurnaan penting dalam sistem hukum acara pidana nasional.
Syamsul menyebut, KUHAP baru hadir sebagai bentuk penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya yang belum memberikan perlindungan optimal kepada seluruh pihak dalam proses hukum.
Ia menilai, aturan baru ini memperluas jaminan hak tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga pelapor, saksi, serta korban. Menurutnya, hukum acara pidana harus berjalan seimbang agar proses penegakan hukum tidak merugikan pihak mana pun.
“Kalau KUHAP itu lebih kepada penyempurnaan hukum acara pidana kita yang lama, memberikan perlindungan secara optimal kepada pihak-pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana ini. Baik itu pihak pelapor, pihak saksi, korban, maupun terlapor atau tersangka,” ujar Syamsul kepada NTBSatu, Jumat, 2 Januari 2026.
Perluasan Praperadilan dan Pembatasan Kewenangan Penyidik
Salah satu poin penting yang Syamsul soroti ialah perluasan objek praperadilan. Ia menjelaskan, KUHAP lama hanya memberi ruang uji terhadap penangkapan dan penahanan. Sementara itu, KUHAP baru membuka kesempatan pengujian seluruh tindakan penyidik.
“Kalau sekarang, seluruh tindakan penyidik itu bisa dipraperadilankan, seluruh upaya paksa, tahapan upaya paksa itu bisa dilakukan upaya praperadilan. Kalau dulu hanya sebagian saja,” katanya.
Ia juga menegaskan, KUHAP baru memberi ruang hukum bagi korban atau pelapor ketika laporan tidak berjalan. Korban kini bisa menempuh praperadilan jika aparat tidak memproses laporan secara layak. Menurutnya, langkah ini memperkuat posisi masyarakat dalam sistem peradilan pidana.
Menanggapi kritik soal dominasi kewenangan penyidik, Syamsul menegaskan adanya batas tegas antara tahap penyelidikan dan penyidikan. Upaya paksa hanya bisa berjalan setelah penyidikan mulai.
“Kalau masih tahap penyelidikan, itu enggak boleh,” tegasnya.
Ia juga turut meluruskan anggapan penahanan selalu wajib. Aparat tetap harus mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, seperti potensi melarikan diri, pengulangan tindak pidana, atau risiko penghilangan barang bukti.
Syamsul mengajak publik untuk memahami KUHAP baru secara menyeluruh dan tidak menilai aturan ini secara tergesa-gesa. Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyampaikan edukasi hukum agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang.
“Inilah fungsi daripada media-media berita, koran, atau apa yang bisa memberikan edukasi. Sebenarnya KUHAP baru ini jauh lebih baik dibanding aturan sebelumnya,” tegasnya. (*)



