Bupati Jarot Resmikan Enam IPAL Puskesmas, Tegaskan Nol Toleransi Limbah Medis

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot meresmikan enam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Alas, Labuhan Badas, Moyo Utara, Lunyuk, Labangka, dan Batulanteh, Senin, 15 September 2025.
Peresmian berlangsung di UPT Puskesmas Kecamatan Moyo Utara, turut hadir Forkopimda, Asisten II Sekda, Ketua TP PKK Kabupaten Sumbawa. Lalu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala OPD, tenaga kesehatan, serta tokoh masyarakat.
Menurut Bupati Jarot, pembangunan IPAL ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman limbah medis.
“Proyek IPAL ini menjadi investasi penting yang sangat berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pengelolaan limbah medis bukan sekadar anjuran. Melainkan, kewajiban hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengelolaan limbah yang baik wajib dilakukan. Pelanggaran bisa berujung hukuman penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah,” jelas Jarot.
Keenam IPAL tersebut menggunakan teknologi biofilter modern, yang memanfaatkan bakteri pengurai polutan secara alami melalui proses anaerob dan aerob.
“Sistem ini hemat lahan, mudah dalam perawatan, tidak menimbulkan bau, serta menghasilkan air limbah yang sesuai standar baku mutu lingkungan,” tambahnya.
Peresmian IPAL ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dalam menjaga kesehatan publik dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Dengan teknologi pengolahan limbah yang canggih, Puskesmas dapat mengelola limbah cair medis secara efektif dan ramah lingkungan.
Selain itu, proyek ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) terutama dalam bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menempatkan pengelolaan limbah medis sebagai prioritas utama demi menjaga keberlanjutan kesehatan dan lingkungan hidup.
“Kami tidak akan mentolerir pencemaran limbah medis. Air limbah dari fasilitas kesehatan harus diproses secara optimal agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tegas Jarot. (*)