Pasutri Penjual Nasi Goreng di Mataram Nyambi Jual Sabu-sabu

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan pasangan suami istri (pasutri) inisial AHS dan IJF. Keduanya diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangakapan keduanya berdasarkan pengakuan AAW, salah seorang bandar sabu-sabu lainnya.
“Jadi, kami amankan AAW usia 24 tahun kemarin,” jelas Bagus Suputra di ruangannya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Polisi mengamankan AAW di pinggir jalan saat melakukan transaksi di wilayah Gunungsari. Berdasarkan pengakuan pria tersebut, ia mendapatkan beberapa paket sabu dari AHS.
Setelah mencari tahu dan mendalami berbagai informasi, kepolisian mendapatkan informasi bahwa AHS berdomisili Karang Bagu, Kota Mataram. Tak butuh waktu lama, tim langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Kami juga mengamankan istrinya inisial IJF. Pasangan suami istri ini rupanya penjual nasi goreng,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu seberat 2,13 gram. Beberapa alat hisap, alat komunikasi, dan uang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)