Hukrim

Diamankan Polisi, Dua Mahasiswa di Mataram Kepergok Kubur Orok di Pantai

Mataram (NTBSatu) – Polsek Ampenan mengamankan dua mahasiswa inisial TY (21) dan D (19). Mereka kedapatan sedang mengubur orok di Pantai Selingkuh, Kota Mataram.

Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk menyebut, TY merupakan pria asal Lombok Tengah. Sedangkan D berasal dari Kabupaten Bima. “Keduanya ini sama-sama merupakan mahasiswa,” katanya pada Selasa, 16 September 2025.

Penemuan orok ini terjadi pada Senin, 15 September 2025, kemarin. Bermula ketika seorang warga inisial GJ sedang mencari telur penyu. Saat itu, saksi melihat pasangan laki-laki dan perempuan tersebut menggali pasir dan menguburkan bungkusan kain putih.

Karena curiga, GJ pun menegur pasangan sejoli tersebut. Ia mendatangi dan bertanya kepada keduanya. Namun bukannya menjawab, D justru kabur bersama tiga rekannya yang menunggu di parkiran.

“Sementara pria yang ada di lokasi berhasil diamankan oleh saksi. Setelah membuka galian, ternyata bungkusan itu berisi orok bayi,” ungkap Kapolsek.

IKLAN

Persoalan ini pun sampai ke telinga aparat kepolisian. Setelah mendapatkan informasi dan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), polisi mengevakuasi orok tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, sambung Kapolsek, kedua mahasiswa itu terungkap menjalani hubungan asmara. Muncul dugaan sang perempuan mengalami keguguran usai meminum obat penggugur kandungan. D membeli obat seharga Rp1,2 juta dari seorang rekannya.

Di hadapan kepolisian, TY mengaku menyuruh kekasihnya meminum dua butir obat penggugur. Janin hasil hubungan gelap keduanya berusia sekitar dua bulan.

“Peristiwa keguguran itu terjadi sore hari, lalu malamnya mereka berusaha mengubur orok di Pantai Selingkuh sebelum akhirnya kepergok saksi,” beber AKP Ahmad Majmuk.

Polsek Ampenan melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram. Kedua mahasiswa tersebut telah diamankan. Sementara barang bukti berupa orok dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button