Hukrim

Sebelum Dihajar hingga Masuk RS, Anggota Polsek Kediri Disiram Atasannya Pakai Miras

Mataram (NTBSatu) – Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Satria dilaporkan ke Polda NTB. Dugaannya, ia menganiaya anggota Polres Lombok Barat, Brigadir M. Nurul Solihin.

Laporan itu tertuang dalam ‎nomor: TBL/B/143/X/2025/SPKT/POLDANTB, tanggal 3 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Dr. Asmuni mengatakan, Kapolsek menganiaya kliennya lantaran telat menghadiri apel. “Terlapor menganiaya klien kami di ruang Kapolsek,” katanya, Senin, 6 Oktober 2025.

Iptu Pulung menganiaya pada Jumat, 3 Oktober 2025. Ia memukul dan menendang beberapa bagian tubuh korban. Termasuk kepala dan badan Solihin.

“Hasilnya, jantungnya yang terganggu karena kena hantaman bagian perut dan ulu hati,” ucapnya.

Akibat tindakan itu, Brigadir Solihin kini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Mataram. Korban juga telah dilakukan visum.

“Anak kami sempat pulang ganti baju setelah mendapatkan pukulan, dan langsung bertugas. Setelah bertugas, anak ini jatuh. Sempat muntah dan tidak bisa bernafas,” beber Ketua Peradi Mataram ini.

Tidak hanya Brigadir Solihin. Dugaannya, Kapolsek juga menganiaya beberapa anggota kepolisian lainnya. Keterangan mereka saling menguatkan satu sama lain.

Lebih jauh Asmuni mengatakan, sebelum menganiaya korban, Iptu Pulung terlebih dahulu menyirami kepala anggota Sat Reskrim Polres Lombok Barat itu dengan minuman keras berupa tuak.

“Karena itu kami meminta pihak Dit Reskrimum Polda NTB untuk segera melakukan tindakan. Baik internal maupun tindak pidana umum,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid hingga berita ini terbit belum merespons laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Kapolsek Kediri tersebut.

Begitu juga dengan Iptu Pulung Anggara Satria. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button