UMKM Lombok Timur Capai 73.932 Unit Usaha, Pemkab Siapkan Bantuan Rp20 Miliar

Lombok Timur (NTBSatu) – Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Data terbaru mencatat angka spektakuler 73.932 unit usaha.
Lonjakan ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, memperkuat dukungan dengan mengalokasikan bantuan permodalan signifikan bagi para pelaku usaha kecil.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Safwan mengonfirmasi akselerasi ini. “Pertumbuhan UMKM kita memang melaju cepat. Data sebelumnya hanya menyentuh 53 ribu,” jelas Safwan, Senin, 6 Oktober 2025.
Pihaknya terus menggencarkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM lokal.
Pihaknya mengamati kondisi UMKM yang sangat beragam. Mulai dari usaha yang baru, berkembang, hingga yang sukses menembus pasar internasional.
Potensi UMKM Lombok Timur dinilai besar, sehingga inovasi dari para pelaku usaha menjadi kunci utama. Safwan menekankan, pelaku UMKM harus terus mengembangkan inovasinya,
“Ini menjadi penentu untuk bersaing dengan produk luar,” tegasnya.
Dinas Koperasi dan UMKM melibatkan para pelaku usaha dalam berbagai pameran produk, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk mendukung upaya pemasaran.
Selain itu, mereka juga menyediakan pendampingan dan pelatihan intensif untuk memperbaiki kualitas produk, meningkatkan kapasitas, dan memperkokoh daya saing.
Dalam upaya legalitas, para pelaku UMKM mendapat fasilitas memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan label halal.
Kehadiran Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) juga diharapkan berfungsi sebagai pusat inkubasi, karena dilengkapi dengan berbagai sarana komprehensif. Di sektor permodalan, Pemkab Lombok Timur telah menyiapkan program “Lotim Berkembang”.
Sementara itu, Bupati Haerul Warisin menambahkan, Pemkab Lombok Timur di tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar. Tujuannya membantu modal usaha para pedagang kecil dan pelaku UMKM di seluruh Lotim.
“Bantuan modal ini harus dimanfaatkan murni untuk modal usaha. Penerima tidak boleh menggunakannya untuk membeli kebutuhan harian, membayar utang, atau keperluan lain di luar bisnis,” tegasnya. (*)