Ketaatan Bayar Pajak Kendaraan Dinas Lombok Timur Masih Jadi PR
Lombok Timur (NTBSatu) – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Lombok Timur, menembus Rp83 miliar hingga akhir 2025.
Capaian ini melampaui target awal sebesar Rp77 miliar dan menghasilkan surplus lebih dari Rp10 miliar, dari skema bagi hasil pajak kendaraan.
Meski begitu, ketaatan pembayaran pajak kendaraan dinas masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang perlu segera pemerintah benahi.
Kepala UPT Samsat Rinjani Selong, Abdul Aziz menegaskan, peningkatan penerimaan pajak tersebut lahir dari penguatan kerja lapangan dan meningkatnya kepatuhan masyarakat.
Ia menyebut, petugas Samsat aktif menggenjot optimalisasi penerimaan sejak awal tahun melalui berbagai strategi pendekatan langsung.
“Minggu kemarin penerimaan sudah di angka Rp83 miliar lebih,” ujar Abdul Aziz, Senin, 29 Desember 2025.
Abdul Aziz menjelaskan, Samsat Rinjani Selong membangun sinergi intensif dengan pemerintah daerah hingga tingkat terbawah.
Pihaknya membentuk Juru Bantu sebagai ujung tombak sosialisasi, untuk menjangkau wajib pajak secara langsung dan berkelanjutan.
“Strategi kami menggerakkan sosialisasi dan penyebaran informasi secara masif. Langkah ini terbukti efektif karena tingkat kepatuhan masyarakat tahun ini sangat baik,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengakui masih menemui kendala pada sektor Pajak Kendaraan Dinas (Randis). Sejumlah kendaraan berplat merah tercatat belum melunasi kewajiban pajak karena masalah administrasi, seperti hilangnya STNK atau BPKB.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Samsat Rinjani Selong langsung mengambil langkah pemulihan dokumen dengan menggandeng pihak kepolisian.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat penerbitan STNK duplikat, agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat kembali berjalan normal.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian supaya kendaraan yang dokumennya bermasalah bisa segera dipulihkan administrasinya,” kata Abdul Aziz.
Selain itu, ia mendorong penertiban kendaraan dinas yang beroperasi di tingkat desa, termasuk kendaraan operasional pekasih. Ia meminta, seluruh perangkat desa lebih disiplin memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan.
“Untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, kami menyarankan agar segera dilelang. Dengan begitu kendaraan tidak menjadi beban daerah dan kepemilikannya bisa dialihkan ke masyarakat,” ucapnya. (*)



