Lombok Timur

Puluhan Pekerja Migran Lombok Timur Dipulangkan, Jalur Gelap Masih Jadi Momok

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 75 warga Lombok Timur tercatat, masuk dalam daftar 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dideportasi dari Malaysia di penghujung 2025.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur langsung merespons dengan memfasilitasi proses pemulangan para pekerja migran tersebut, meskipun sebagian besar berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Suroto menegaskan, pemerintah daerah tetap hadir melindungi warganya yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Ia mengatakan, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pemerintah desa, serta keluarga untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.

IKLAN

“Tetap kita fasilitasi agar cepat mendapat perhatian dari pusat maupun kabupaten,” ujar Suroto, Selasa, 30 Desember 2025.

Suroto menjelaskan, pekerja migran yang berangkat secara resmi memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang jauh lebih kuat dari mereka yang memilih jalur ilegal.

Ia menyebut, pekerja migran prosedural bisa menerima santunan hingga ratusan juta rupiah karena terdaftar dalam sistem jaminan sosial.

“Kalau yang resmi, santunannya luar biasa karena ada jaminan sosial. Kalau yang lewat jalur sebelah (ilegal), yang terpenting kita kembalikan dulu ke keluarganya dalam keadaan selamat,” jelasnya.

Alasan Masyarakat Memilih Jalur Ilegal

Ia juga mengungkapkan, tiga faktor utama yang mendorong masyarakat masih memilih jalur ilegal. Pertama, kurangnya informasi karena sebagian warga belum memahami aturan terbaru, mulai dari undang-undang hingga peraturan desa.

Kedua, faktor lupa atau abai meski sudah mengetahui aturan, karena tergiur proses cepat. Ketiga, adanya kelompok yang sengaja melanggar meski telah mendapat pembinaan.

“Tugas kita memberi tahu yang belum tahu dan mengingatkan yang lupa. Sekarang berangkat ke Malaysia sudah ada skema nol rupiah. Tidak perlu modal, cukup ikuti prosedur, dua bulan bisa berangkat, dan tidak ada potongan gaji,” jelas Suroto.

Untuk mencegah praktik ilegal, pemerintah juga mempermudah akses informasi ketenagakerjaan melalui aplikasi Siap Kerja. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek negara tujuan, kuota lowongan, serta persyaratan resmi agar tidak terjebak bujuk rayu calo.

Namun demikian, ia mengakui masih menghadapi kendala serius terkait pendataan PMI ilegal. Banyak pekerja yang berangkat tanpa melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

“Kasus jenazah atas nama Supriyanto dari Sukamulia kemarin misalnya, kita kesulitan karena nama desa yang sama itu banyak. Kalau tidak terdaftar di sistem, sulit mencari keluarganya ataupun mengupayakan santunan,” ungkapnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur juga mengapresiasi desa-desa yang telah berkomitmen menjadi Desa Peduli PMI.

Pemerintah daerah berharap, pemerintah desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi tergiur tawaran keberangkatan cepat yang berisiko tinggi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button