BREAKING NEWSHukrim

Ketua DPRD NTB Akui Anggotanya Terlibat Gratifikasi Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda kembali diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi dana “siluman”. Akui indikasi anggota dewan baru terlibat gratifikasi.

“Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB baru,” terang Isvie usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota dewan. Beberapa di antaranya menyebut persoalan ini merupakan tanggung jawab Baiq Isvie selaku pimpinan tertinggi DPRD NTB.

Menjawab itu, polisi Golkar tersebut tak mempermasalahkan namanya ikut terseret. Karena memang posisinya merupakan sebagai Ketua DPRD NTB. 

Kendati demikian, Isvie menegaskan bahwa dirinya memang tidak mengetahui persoalan dana “siluman” ini. Begitu juga dengan nominal uang yang diterima beberapa anggota dewan baru.

“Berapa nilai yang diterima anggota dewan? Oh saya tidak tau. Jadi saya tidak bisa menjawab itu. Total anggota dewan baru jumlahnya 38 orang,” tegasnya.

Demikian juga ketika menyinggung sumber dana siluman yang disinyalir mencapai miliaran tersebut. Baiq Isvie lagi-lagi mengaku tak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan tahu saya sampaikan. Kalau saya tidak pernah dengar, saya tidak akan sampaikan,” bebernya.

Pantauan NTBSatu di lokasi, Baiq Isvie Rupaeda keluar dari ruangan Pidsus Kejati NTB sekitar pukul 12.12 Wita. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Wita. 

“Ada belasan. Sekitar 14 atau 15 pertanyaan,” ujarnya.

IKLAN

Tanggapan Kepala Kejati NTB

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kejati NTB, Wahyudi. Menurutnya, penanganan kasus dana “siluman” berpotensi dibawa ke ranah gratifikasi. 

“Itu nanti ranah penyidik. Kita lihat mana yang paling pas. Nanti kita simpulkan,” katanya, kemarin.

Saat ini penyidik Pidsus fokus mengumpulkan alat bukti. Salah satu caranya adalah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, pihak Adhyaksa juga telah kembali memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Di antaranya, Wakil Ketua Yek Agil dan Muzihir.

Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Indikasi korupsi semakin kuat pasca adanya pengembalian uang oleh sejumlah anggota DRPD NTB. Nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti.

Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun pejabat Pemprov NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button