HEADLINE NEWSHukrim

Tiga Anggota DPRD NTB Segera Disidang, Barang Bukti Program OPD hingga Penerima Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, masuk di PN Mataram. Surat edaran dan program Desa Berdaya Gubernur NTB masuk jadi barang bukti.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan masuknya berkas tiga tersangka dari JPU Kejati NTB pada Jumat, 13 Februari 2026. “Iya, sudah masuk hari ini,” katanya kepada NTBSatu.

Tiga tersangka itu adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim.

Melansir laman resmi PN Mataram, perkara gratifikasi tiga legislator muncul dalam register berbeda. Sidangnya dipimpin Hakim Dewi Santini dengan dua anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.

Dalam informasi terlampir, tercantum 40 item barang bukti. Seperti, rincian kegiatan Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Program itu senilai Rp76 miliar dan berasal dari Nursalim.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button