Ketua DPRD NTB Kembali Diperiksa Jaksa Dugaan Korupsi Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dugaan korupsi dana “siluman”.
“Iya, tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi sejak jam 09.00 Wita,” kata Isvie usai diperiksa di Kejati NTB.
Isvie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita. Ketua DPRD NTB hadir dengan mengenakan baju blazer biru, baju putih, dan jilbab krem mendapat sekitar 14-15 pertanyaan.
Pemeriksaan orang nomor satu di legislatif NTB ini senada dengan ucapan Kepala Kejati NTB, Wahyudi, kemarin. “Iya, pimpinan DRPD NTB masuk agenda pemeriksaan,” kata Wahyudi, Senin, 6 Oktober 2025.
Sebelumnya, pihak Adhyaksa juga telah kembali memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Di antaranya, Wakil Ketua Yek Agil dan Muzihir.
Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan, setelah Kejati NTB menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Indikasi korupsi semakin kuat pasca adanya pengembalian uang oleh sejumlah anggota DRPD NTB. Nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti.
Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun pejabat Pemprov NTB. (*)