13 JPU Kawal Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, 40 Barang Bukti Disiapkan
Mataram (NTBSatu) – Tiga tersangka gratifikasi DPRD NTB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang. Kejaksaan menerjunkan 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir laman resmi PN Mataram, ketiga tersangka kasus dana “siluman” tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pukul 10.00 Wita.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, masuknya berkas tiga tersangka dari JPU Kejati NTB pada Jumat, 13 Februari 2026. “Iya, sudah masuk,” katanya kepada NTBSatu.
Tiga tersangka itu adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim.
Perkara gratifikasi tiga legislator itu muncul dalam register berbeda. Sidangnya dipimpin Hakim Dewi Santini dengan dua anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.
Sisi lain, Kejati NTB menerjunkan 13 JPU untuk menyidangkan tiga anggota DPRD NTB tersebut. Mereka adalah I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono.
Kemudian, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, dan Agung Sutoto.



